Focus Group Discussion Simplifikasi Laporan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Tahun 2017

Menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh bekerjasama dengan KPPN Banda Aceh mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Simplifikasi Laporan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada Satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Tahun 2017, pada tanggal 5 September 2017, bertempat di aula lantai 3 Gedung A Gedung Keuangan Negara Banda Aceh.

 

Kegiatan dihadiri oleh beberapa satuan kerja (satker) dan lembaga penyalur, serta penerima bantuan pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). FGD ini juga merupakan tindak lanjut dari survei monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah serta FGD serupa yang dilaksanakan bulan Maret 2017 lalu. Adapun tim peserta dari KPPN Banda Aceh dalam kegiatan FGD terdiri dari :

  1. Ahmad Fauzi (Kepala KPPN Banda Aceh, bertindak sebagai moderator acara);
  2. Teuku Hamdani (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Banda Aceh, sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah);
  3. Arisandy Joan Hardiputra (Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Banda Aceh, sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah, serta bertindak sebagai notulen FGD).

Sedangkan pembicara dan narasumber terdiri dari : 

  1. Fauzil Amri (Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Aceh, bertindak sebagai Plh. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh) :
  2. Henry Rulinson Purba (Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Aceh);
  3. Ahmad Fauzi (Kepala KPPN Banda Aceh, bertindak sebagai moderator acara).

 

Kegiatan dibuka dengan doa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan yang diberikan oleh Fauzil Amri, yang menitikberatkan pada ringkasan pidato Presiden Jokowi dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Jakarta tanggal 20 September 2016 lalu, diantaranya mengenai belanja negara yang benar-benar berorientasi pada hasil, bukannya prosedural. Selain itu perlunya dilakukan simplifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak lagi menghabiskan waktu dan energi seperti selama ini, apalagi sampai harus menyita pekerjaan yang menjadi tugas pokok dan fungsi utama.

Selanjutnya pemaparan materi mengenai intisari dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.05/2016 oleh Henry Rulinson Purba yang menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini adalah kegiatan yang bersifat mengulang karena pernah dilaksanakan sebelumnya. Namun demikian ternyata fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masih banyak keluhan-keluhan prosedural mengenai pelaksanaan bantuan pemerintah, khususnya dari segi penyusunan laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, kegiatan FGD kali ini setidaknya minimal bisa mengkonfirmasi tiga hal sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan laporan pelaksanaan bantuan pemerintah telah sesuai dengan yang diharapkan;
  2. Petunjuk teknis yang dibuat oleh eselon I atas pedoman umum yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah sesuai dengan PMK nomor 173/PMK.05/2016. Jangan sampai PMK tersebut tidak diikuti dengan petunjuk teknis yang sesuai;
  3. Satker sebagai penerima bantuan pemerintah memang mendapatkan kemudahan, baik dalam pengelolaan maupun dalam pertanggungjawabannya.

Penerima bantuan pemerintah, baik perseorangan, kelompok  masyarakat, lembaga pemerintah maupun non pemerintah harus sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan (SK) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan seleksi. SK kemudian disahkan oleh KPA. Sesuai PMK nomor 173/PMK.05/2016, proses seleksi bisa dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, dengan catatan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA -menteri dan/atau pimpinan lembaga) harus sudah ditetapkan. Pun demikian dengan petunjuk teknis yang harus sudah ditetapkan oleh eselon I kementerian negara/lembaga. Karena tanpa pedoman umum dan petunjuk teknis, maka tak akan tersaring siapa saja penerima bantuan pemerintah, dan bentuk bantuan yang akan diberikan. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan hanya mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.

 

Tantangan di tahun 2017 diantaranya adalah rendahnya penyerapan anggaran bantuan pemerintah. Dari 17 kementerian negara/lembaga penyalur bantuan pemerintah, 10 diantaranya masih tergolong rendah. Hal ini diakibatkan oleh adanya blokir pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan ketidaksiapan kementerian negara/lembaga dalam melakukan seleksi dan penyusunan petunjuk teknis.

Berdasarkan paparan dan hasil diskusi dalam kegiatan FGD Simplifikasi Laporan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Tahun 2017, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. PMK nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga belum diketahui dan dilaksanakan sepenuhnya;
  2. Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh penyalur bantuan masih berbelit-belit dan susah dilaksanakan, sebagian karena masih ragu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam PMK nomor 173/PMK.05/2016;
  3. Dalam petunjuk teknis masih terdapat klausul-klausul yang menimbulkan multitafsir dan tidak sesuai dengan kondisi riil pihak-pihak penyalur dan/atau penerima bantuan;
  4. Tidak ada aplikasi khusus yang bisa digunakan untuk penyusunan SPJ penggunaan bantuan pemerintah.

Diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan FGD, lembaga-lembaga penyalur bantuan pemerintah bisa segera menjalankan prosedur pelaporan pelaksanaan bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK nomor 173/PMK.05/2016, sehingga amanah Presiden Jokowi untuk menyejahterakan rakyat dan memotong birokrasi prosedural bisa segera dilaksanakan.

 

Kegiatan Terkait :

  1. Bimbingan Teknis Penyusunan LKKL Tahun Anggaran 2016;
  2. Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2015;
  3. Penyerahan DIPA 2015, Penganugerahan KPPN Award dan Kartu Mutiara;
  4. Sosialisasi Jelang Akhir Tahun Anggaran 2014;
  5. Sosialisasi PMK Nomor 162/PMK.05/2013 dan Aplikasi Silabi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search