Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Update Aplikasi GPP/BPP/DPP versi 19.0 (23 Apr 2021)

Yth. Para KPA satker mitra kerja KPPN Kotabumi

 

Dengan ini kami informasikan bahwa telah dilakukan update aplikasi GPP/BPP/DPP versi 19.0 dalam rangka persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya 2021 pada tanggal 23 April 2021.

Untuk dasar hukum, tata cara pembayaran, dan juknis pengajuan SPM THR Tahun 2021 masih menunggu terbitnya petunjuk teknis dari Menteri Keuangan.

Silahkan update terlebih dahulu aplikasi GPP Anda untuk persiapan



Tahapan cara mengupdate aplikasi GPP/DPP/BPP :

  1. Ekstrak AplikasiRevisiGPP-23-04-2021-Satker.rar hasil download untuk mendapatkan file exe
  2. Pada file AplikasiRevisiGPP-23-04-2021-Satker.exe hasil ekstrak, klik kanan lalu pilih Run As Administrator
  3. Lanjutkan instal sampai selesai
  4. Buka folder C:\AplGajiSatker
  5. Jalankan file Revisi_23_April_2021_satker.exe dengan cara klik kanan lalu pilih Run As Administrator
  6. Muncul jendela login, silahkan login dengan user-password GPP satker
  7. Klik menu "Update Satker" di kiri atas, lalu klik "Proses" dan tunggu sampai selesai

 

DOWNLOAD UPDATE GPP v19.0 (23-04-2021) :

(LINK 1 - GOOGLE DRIVE)

 (LINK 2 - HAI DJPb)

 (LINK 3 - FTP PERBEND)

 

TROUBLESHOOTING :

Pembuatan THR untuk Pegawai Pindah, dimana Gaji April 2021 dibayarkan di Satker Lama, sementara THR ingin dibayarkan di Satker Baru

  1. Permasalahan
    • Pegawai pindah dimana gaji April 2021 masih dibayar di satker lama, sedangkan Gaji Mei sudah di satker baru maka ketika ketika satker baru membuat THR seharusnya tetap bisa muncul dan bisa dibuat THR di satker baru. Jika tidak muncul maka ada dua kemungkinan :
      1. Pegawai pindah tersebut gaji April 2021 di satker lama adalah Gaji Susulan, sedangkan gaji Maret di Satker baru hanya ada Gaji Induk
      2. Pegawai pindah tersebut gaji April 2021 di satker lama adalah Gaji Induk, sedangkan gaji Juni Satker baru hanya ada Gaji Susulan. Jadi terdapat perbedaan jenis Gaji yaitu Gaji Susulan dengan Gaji Induk
  2. Solusi
    Solusinya adalah membuat gaji susulan/induk dummy, untuk memancing data, pastikan bahwa untuk kasus point 1 dan 2 diatas bulannya adalah sama misalkan gaji susulan/induk dibuat bulan April 2021. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
    1. Rekam pegawai dummy di perekaman data pegawai misalkan NIP/NRP nya adalah : 1111111111111111, kemudian berikan no urut dan status kawin awal tahun
    2. Untuk point 1) : karena gaji yang bermasalah adalah gaji susulan, maka pegawai dummy ini  :
      • Dibuatkan gaji susulannya, misalkan gaji April 2021, proses gaji sampai disimpan, lalu load master
      • proses THR berdasarkan gaji susulan yang telah diload master, maka data pegawai pindah akan muncul
    3. Untuk point 2) : karena gaji yang bermasalah adalah gaji induk, maka pegawai dummy ini  :
      • Dibuatkan gaji induk misalkan gaji April 2021, proses gaji sampai disimpan, lalu load master
      • proses THR berdasarkan gaji induk yang telah diload master, maka data pegawai pindah akan muncul
    4. gaji dummy tersebut tidak perlu di sampaikan di KPPN dan Setelah pembuatan THR/Gaji 13  berhasil jangan lupa gaji Dummy dan NIP dumy tersebut di hapus diaplikasi GPP satker

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search