Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2021 hal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaporan Data Capaian Output Tahun 2021 Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari monev pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, data capaian output dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran.
- Untuk tahun 2021, pelaporan data capaian output akan dilakukan dalam 2 tahap berikut:
- Tahap I: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAS adalah untuk capaian output bulan Januari dan Februari 2021 yang dimulai dari tanggal 8 s.d. 31 Maret 2021, serta paling lambat 10 hari kerja untuk bulan-bulan berikutnya; dan
- Tahap II: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAKTI akan diatur kemudian.
- Data capaian output tahun 2021 dilaporkan Satker pada level Rincian Output (RO) melalui Aplikasi SAS dan proses unggah (upload) pada Aplikasi OM-SPAN.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Caput pada TA 2021 antara lain :
- Pengisian data Caput dilakukan menggunakan aplikasi SAS versi 21.0.6 ke atas;
- Pengisian data Caput dilakukan secara non kumulatif, artinya data yang diisi tiap bulannya adalah penambahan capaian bulan tersebut saja;
- Pelaporan capaian output hanya melalui OMSPAN, tidak lagi melalui SAIBA dan e-Rekon&LK;
- Apabila pada saat periode berjalan PPK/operator PPK menemukan kekeliruan dalam pengisian data bulan-bulan yang lalu, maka penyesuaiannya dilakukan cukup pada periode pelaporan berikutnya;
- Setiap Satker harus menunjuk seorang PPK sebagai konsolidator yang bertugas untuk memonitor dan memverifikasi isian data capaian output konsolidasian dari seluruh PPK sebelum data tersebut dilaporkan ke OMSPAN;
- Terdapat perubahan formulasi penilaian IKPA indikator Capaian Output pada tahun 2021, yang semula berbobot 10% menjadi 17% pada TA 2021 ini;
- Perhitungan capaian RO pada prinsipnya merupakan kewenangan Satker dalam hal ini PPK, dengan tetap memperhatikan kewajaran data dan informasi yang memadai.
- Batasan gap/selisih untuk output yang tidak dinilai sebagai anomali adalah apabila gap antara Progres Capaian Rincian Output (PCRO) dengan Persentase Penyerapan Anggaran (PPA) kurang dari 20% (5% untuk RO strategis) atau lebih besar dari -20% (-5% untuk RO strategis).
- Periode unggah ADK Konsolidasi Data Capaian Output dilakukan pada saat open period reguler dan open period tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Open period reguler, yaitu periode buka sistem secara nasional yang ditetapkan secara terotomasi untuk 10 hari kerja bulan berikutnya.
- Open period tambahan, yaitu periode pelaporan tambahan yang ditetapkan oleh KPPN di luar open period reguler. Open period tambahan dapat diberikan oleh KPPN berdasarkan permohonan dispensasi dari Satker (format terlampir).
- Dalam hal Satker belum menyampaikan data capaian output sampai dengan batas waktu yang ditentukan/pembukaan sistem OM-SPAN reguler, Kepala KPPN akan menerbitkan Surat Teguran kepada Satker yang akan ditembuskan ke Pejabat Eselon I Satker terkait, Kepala Biro Perencanaan dan/atau Keuangan Kementerian/Lembaga Satker terkait serta Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
- Mengingat besarnya bobot Konfirmasi Capaian Output dalam IKPA pada TA 2021 dan dampak yang besar apabila terjadi keterlambatan pelaporan data caput, dengan ini diminta bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kewajiban pelaporan capaian output satker masing-masing dan memastikan bahwa proses unggah data caput ke OMSPAN sudah diselesaikan pada Open period reguler.
- Bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis Pengisian, Pelaporan, dan Monitoring Data Capaian Output Satker Pengguna Aplikasi SAS untuk dapat dipedomani oleh PPK/Operator PPK.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan teima kasih.
DOWNLOAD S-151 DI BAWAH INI :