Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Terkait dengan kewajiban satker untuk mengupload data capaian output ke OMSPAN sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2021, dengan ini ditekankan kembali hal-hal sebagai berikut :
- Untuk 1 (satu) kode satker, wajib ditunjuk 1 (satu) PPK Konsolidator. Jadi untuk satker dengan lebih dari 1 DIPA, maka jumlah PPK Konsolidator yang ditunjuk juga sebanyak DIPA satker tersebut;
- Target Progress Capaian Rincian Output (PCRO) Triwulanan yang ditetapkan untuk TA 2021 adalah 15% - 40% - 60% - 100%;
- Untuk kelancaran pelaporan data caput, seluruh satker dihimbau agar menjalankan update Aplikasi SAS versi 21.0.7 yang sudah tersedia di website resmi KPPN Kotabumi pada laman id/kppnkotabumi ;
- Dalam pengisian capaian output di aplikasi SAS dimungkinkan terjadinya gap anomali kuantitas. Terkait hal tersebut, satker agar mempedomani lampiran surat ini dalam pengisian penjelasan pada kolom Keterangan Caput di SAS agar pengisian Keterangan memenuhi kriteria yang Memadai.
- Setelah selesai mengupload data caput (ADK *.txt) ke OMSPAN, pastikan kolom “Data Tidak Terkonfirmasi” isinya 0 (nol). Apabila masih terdapat “Data Tidak Terkonfimasi”, silahkan menginformasikan kepada CSO KPPN Kotabumi melalui HAI CSO di laman id/cso116.
Demikian disampaikan untu dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.