Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Permintaan Upload Ulang Perbaikan Data Capaian Output bulan Januari s.d. April 2021 ke OMSPAN (S-222)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran No. ND-441/PB.2/2021 hal Juknis Mekanisme Penyesuaian Data Capaian Output Akibat Penambahan Fitur Validasi DIPA/Revisi DIPA bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan keandalan dan kualitas data capaian output yang lebih baik, DJPb telah menambahkan fitur validasi status DIPA/Revisi DIPA pada Aplikasi OMSPAN per tanggal 9 Mei 2021, sehingga Aplikasi OMSPAN hanya akan menerima data capaian output dari Satker yang status DIPA/Revisi DIPA-nya telah sesuai dengan database SPAN;
  2. Penambahan fitur dimaksud menyebabkan terhapusnya data capaian output bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS yang sebelumnya melaporkan data capaian output tanpa melakukan updating data Revisi DIPA yang diunggah sebelum tanggal 9 Mei 2021 (data capaian output periode tersebut tidak akan muncul pada Menu Kertas Kerja KCO);
  3. Menunjuk poin nomor 1 dan 2 tersebut di atas, maka :
    1. Dari hasil monitoring Kantor Pusat DJPb, terdapat 19 (sembilan belas) satker mitra kerja KPPN Kotabumi yang masih ditemukan ERROR pada data caput di OMSPAN;
    2. Kepada PPK/Operator PPK Satker agar melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai petunjuk teknis sebagaimana terlampir sebelum mengunggah data caput ke OMSPAN;
    3. Proses upload perbaikan data caput ke OMSPAN agar dapat diselesaikan paling lambat hari Rabu, tanggal 2 Juni 2021.
  4. Untuk menjadi perhatian, sebelum melakukan upload data capaian output ke OMSPAN di bulan-bulan berikutnya, PPK/operator PPK Satker agar memastikan :
    1. Sudah melakukan transfer ADK Revisi DIPA terakhir apabila terdapat Revisi DIPA/POK dan mengecek ulang pembagian pagu di Admin; dan
    2. Sudah merekam seluruh SP2D, pengembalian belanja (SSPB), dan koreksi pada masing-masing operator PPK.
  5. Diminta bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran satker untuk melakukan monitoring dan mengawasi penyelesaian pelaksanaan proses perbaikan data caput tersebut di atas.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-222 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search