Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pendaftaran dan Aktivasi One Time Password (OTP) SAKTI dalam rangka Persiapan Roll Out SAKTI 2022 (S-240)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Kotabumi

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur SITP Nomor ND-756/PB.8/2021 tanggal 10 Juni 2021 hal Perkembangan Pendaftaran User dan One Time Password (OTP) SAKTI Satker Non Piloting, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka pengamanan secara elektronik dalam Piloting SAKTI, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-264/PB/2020 tentang Pelaksanaan Penggunaan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
  2. Penggunaan One Time Password (OTP) ini hanya dikhususkan bagi pejabat pada satuan kerja yang meliputi :
    1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
    2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
    3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
  3. Terkait dengan poin nomor 1 dan 2 tersebut di atas, diminta kepada satuan kerja untuk segera mengajukan Pendaftaran OTP (One Time Password) ke KPPN Kotabumi dengan melampirkan :
    1. Formulir Pengaktifan Pengguna dan One Time Password (OTP) SAKTI untuk KPA, PPK dan PPSPM dari aplikasi SAKTI yang telah ditandatangani oleh masing-masing pejabat (dibuat dalam 2 rangkap dan terpisah untuk masing-masing user KPA, PPK dan PPSPM);
    2. Surat Keputusan sebagai penunjukan KPA Satker;
    3. Surat Keputusan mengenai Penetapan Pengguna SAKTI;
    4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) KPA, PPK dan PPSPM;
    5. Asli Spesimen Tanda Tangan KPA, PPK, PPSPM dan Stempel Satker.
  4. Dokumen sebagaimana poin nomor 3 tersebut di atas disampaikan ke KPPN Kotabumi melalui sarana email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021.
  5. Hardcopy/dokumen asli atas persyaratan sebagaimana poin nomor 3 agar dikirimkan juga ke KPPN Kotabumi sebelum akhir bulan Juni 2021.
  6. Pengaktifan OTP SAKTI akan dilakukan secara online dalam acara Focus Group Discussion (FGD) SAKTI melalui zoom yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021 (jadwal pelaksanaan akan diinformasikan kemudian).
  7. Bagi pegawai satker yang memegang user Admin SAKTI satker agar memastikan bahwa :
    1. Seluruh pengguna SAKTI telah menerima user SAKTI via SMS sebelum pelaksanaan acara dimaksud.
    2. Seluruh pengguna SAKTI dapat melakukan login ke aplikasi SAKTI dan telah melakukan penggantian password)
    3. Mencetak Formulir Pengaktifan OTP sebagaimana poin 3 huruf a di atas melalui SAKTI dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
      1. Login SAKTI menggunakan user Admin
      2. Pilih menu AdministrasiUmumJabatanPejabat
      3. Pilih data Pejabat yang akan dicetak formulirnya
      4. Pada bagian bawah kolom, ganti pilihan ke Formulir Aktivasi OTP
      5. Klik Unduh untuk mendownload formulir.
    4. Menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan Pengaktifan OTP SAKTI ke KPPN Kotabumi melalui sarana tercepat.
  8. Mengingat progress penyelesaian kegiatan tersebut di atas selalu dimonitor secara rutin oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, maka dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi proses penyampaian persyaratan sampai dengan penyelesaian Pengaktifan OTP SAKTI di masing-masing satkernya.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-240 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search