Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-292/PB/2021 hal Akselerasi Belanja K/L dan Pemda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam rangka mendorong percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah-langkah guna mengakselerasi belanja K/L dan Pemda pada sisa akhir tahun anggaran 2021;
- Perubahan target realisasi belanja dalam rangka mendorong akselerasi belanja pada Triwulan III dan IV TA 2021 adalah sebesar 70% pada Q3 dan minimal 90% pada Q4 2021;
- Untuk menjaga nilai IKPA khususnya terkait indikator Deviasi Halaman III DIPA, maka Satker diberikan dispensasi untuk merevisi kembali Rencana Penarikan Dana (RPD) periode Triwulan III mulai bulan Agustus bersamaan dengan RPD Triwulan IV. Pengajuan usulan revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat diterima tanggal 11 Oktober 2021;
- Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah berikut :
- Mempercepat realisasi dan penyerapan anggaran di bulan September 2021;
- Fokus dan mengutamakan pencairan kegiatan dan belanja penting/prioritas nasional;
- Memastikan bahwa penyerapan anggaran sampai dengan batas 30 September 2021 mencapai lebih dari 70%;
- Mempercepat revolving UP dengan pengajuan SPM GUP apabila kuitansi UP yang sudah terkumpul minimal sebesar 50% dari nilai UP;
- Segera berkoordinasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Lampung dan KPPN Kotabumi apabila mengalami kendala dalam pencairan anggaran.
- Terlampir daftar penyerapan anggaran dan sisa pagu dana DIPA lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi sampai dengan tanggal 9 September 2021 sebagai bahan evaluasi.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-330 :