Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode IV Tahun 2021 (PENG-9)

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

  1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
    4. memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
  2. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
    4. memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
  3. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPK;
    5. memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
    6. merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun.
  4. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPK;
    5. memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
    6. tidak merangkap Jabatan Struktural;
    7. memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
    8. mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
  5. Penilaian    Kompetensi    PPK    melalui    Mekanisme    Pengakuan    atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPK;
    5. merangkap Jabatan Struktural;
    6. tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
    7. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK
  6. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPSPM;
    5. merangkap Jabatan Struktural;
    6. tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
    7. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM
  7. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi .

 

DOWNLOAD PENG-9

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search