SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun.
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak merangkap Jabatan Struktural;
- memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPSPM;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi .
DOWNLOAD PENG-9