Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Implementasi Billing Perbendaharaan (Treasury Billing System/TBS) dalam rangka penyetoran Penerimaan Negara Lainnya (S-39)

Yth.

1. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

2. Pemerintah Daerah Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di tempat

 

            Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharaan, dengan ini dsampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya diperoleh dengan melakukan perekaman data secara mandiri oleh wajib bayar/wajib setor melalui Billing Perbendaharaan/Treasury Billing System (TBS) pada laman https://mpn.kemenkeu.go.id
  2. Billing Perbendaharaan atau Treasury Billing System (TBS) merupakan sarana perekaman kode billing Penerimaan Negara Lainnya menggantikan billing SIMPONI.
  3. Penerimaan Negara Lainnya yang diatur dalam PER-17/PB/2021 terdiri atas:
    1. Penerimaan Dana PFK (811xxx);
    2. Penerimaan Pengembalian Belanja (5xxxxx) ;
    3. Setoran Sisa UP/TUP;
    4. Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung.
  4. Kepada Bendahara Pengeluaran Satker yang sudah memiliki user SIMPONI diminta untuk melakukan migrasi akun dari SIMPONI ke SSO MPN G3 dengan mempedomani Panduan Billing Perbendaharaan halaman 5 s.d. 8 pada lampiran surat ini;
  5. Proses migrasi tidak akan menghapus user SIMPONI yang sudah terdaftar, sehingga user SIMPONI yang lama masih tetap dapat dipergunakan oleh satker;
  6. Untuk perekaman setoran PNBP (425xxx) masih tetap menggunakan billing SIMPONI.
  7. Pelaksanaan migrasi akun SIMPONI ke TBS agar diselesaikan paling lambat 17 Januari 2022.
  8. Mulai 17 Januari 2021, Treasury Billing System (TBS) pada https://mpn.kemenkeu.go.id sudah dapat dipergunakan untuk membuat billing setoran.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-39:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search