Yth.
1. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
2. Pemerintah Daerah Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharaan, dengan ini dsampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya diperoleh dengan melakukan perekaman data secara mandiri oleh wajib bayar/wajib setor melalui Billing Perbendaharaan/Treasury Billing System (TBS) pada laman https://mpn.kemenkeu.go.id
- Billing Perbendaharaan atau Treasury Billing System (TBS) merupakan sarana perekaman kode billing Penerimaan Negara Lainnya menggantikan billing SIMPONI.
- Penerimaan Negara Lainnya yang diatur dalam PER-17/PB/2021 terdiri atas:
- Penerimaan Dana PFK (811xxx);
- Penerimaan Pengembalian Belanja (5xxxxx) ;
- Setoran Sisa UP/TUP;
- Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung.
- Kepada Bendahara Pengeluaran Satker yang sudah memiliki user SIMPONI diminta untuk melakukan migrasi akun dari SIMPONI ke SSO MPN G3 dengan mempedomani Panduan Billing Perbendaharaan halaman 5 s.d. 8 pada lampiran surat ini;
- Proses migrasi tidak akan menghapus user SIMPONI yang sudah terdaftar, sehingga user SIMPONI yang lama masih tetap dapat dipergunakan oleh satker;
- Untuk perekaman setoran PNBP (425xxx) masih tetap menggunakan billing SIMPONI.
- Pelaksanaan migrasi akun SIMPONI ke TBS agar diselesaikan paling lambat 17 Januari 2022.
- Mulai 17 Januari 2021, Treasury Billing System (TBS) pada https://mpn.kemenkeu.go.id sudah dapat dipergunakan untuk membuat billing setoran.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-39: