Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Data Capaian Output Periode Triwulan I 2022, Pemutakhiran Halaman III DIPA, dan Pengaturan Penilaian IKPA Periode Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (S-304)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Berdasarkan nota dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-6/PB/PB.2/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Beberapa isu yang mengakibatkan nilai kinerja IKPA Deviasi Halaman III DIPA dan Capaian Output belum optimal antara lain:
    1. Deviasi Hal III DIPA:
      • Adanya revisi terpusat pada DJA yang mengakibatkan (1) Satker tidak dapat melakukan updating RPD Hal III DIPA, (2) Kurangnya koordinasi terkait proses revisi antara Satker dengan Eselon I K/L terkait yang menyebabkan RPD yang sudah diperbaharui nilainya ter-update kembali ke kondisi RPD sebelum revisi;
      • Kebijakan pemberian komponen 50% tunjangan kinerja pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di bulan April 2022 dan Gaji Ketigabelas di bulan Juli 2022; dan
    2. Capaian Output: Belum ada aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan, pemahaman Satker belum memadai terkait formula IKPA Capaian Output, dan kendala pengiriman data pada aplikasi sampai dengan cut off open period pertama pada 21 April 2022.
  2. Selain isu atas penilaian IKPA periode Triwulan I, terdapat potensi permasalahan penilaian IKPA di Triwulan II yang dapat mempengaruhi capaian IKPA, yakni terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri PAN dan RB (Nomor 1 Tahun 2022) yang mengatur perubahan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. Melalui SKB 3 Menteri tersebut, libur dan cuti bersama ditetapkan mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
  3. Perubahan periode libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H dapat berdampak pada penilaian IKPA sebagaimana berikut:
    1. Potensi keterlambatan pelaporan data capaian output bulan April, yang semula diatur sampai dengan tanggal 10 Mei 2022 (sesuai batas waktu yang diatur dalam ND- 315/PB.2/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Juknis Pelaporan Data Capaian Output pada Aplikasi Sakti Tahun 2022) sehingga berdampak pada nilai Indikator Capaian Output, terutama atas komponen ketepatan waktu pelaporan; dan
    2. Potensi keterlambatan pertanggungjawaban UP/TUP dalam 1 bulan sehingga berdampak kepada nilai indikator Pengelolaan UP TUP komponen ketepatan waktu pertanggungjawaban, dan komponen persentase GUP disebulankan.
  4. Memperhatikan kondisi penilaian IKPA sebagaimana pada angka 3 dan 4 di atas, serta untuk mendorong pencapaian kinerja IKPA optimal yang memenuhi unsur fairness treatment, maka sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 PER-5/PB/2022, dilakukan mitigasi penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana berikut:
    1. Indikator Capaian Output
      • Pelaporan data capaian output periode Triwulan I 2022 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2022.
      • Pelaporan data capaian output periode bulan April 2022 diatur sampai dengan tanggal 11 Mei 2022.
    2. Indikator Deviasi Halaman III DIPA
      • Dilakukan pembukaan kembali sistem pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA bagi Satker untuk periode Triwulan I dan II 2022 sampai dengan 12 Mei 2022.
    3. Indikator Pengelolaan UP dan TUP
      • Pertangunggjawaban UP dan TUP yang SP2D UP/TUP sebelumnya yang diterbitkan antara tanggal 29 Maret sampai dengan 28 April 2022:
        1. Jatuh tempo ketepatan waktu pertanggungjawabannya adalah 1 bulan + 10 hari kalender.
        2. Jumlah hari dalam sebulan untuk perhitungan komponen Persentase GUP Disebulankan adalah 1 bulan + 10 hari kalender.
  1. Selanjutnya dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran mengkoordinasikan pengelola keuangan di satker masing-masing agar:
    1. Memastikan data capaian output bulan April 2022 sudah dilakukan perekaman dari sekarang dan dikirimkan mulai tanggal 9 s.d. 11 Mei 2022;
    2. Bagi satker dengan nilai IKPA halaman III DIPA di bawah 85 sesuai daftar terlampir (warna merah dan kuning), agar mengajukan revisi halaman III DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung paling lambat tanggal 12 Mei 2022 dengan menyesuaikan rencana penarikan dengan realisasi anggaran bulan Januari s.d. April 2022.

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-304:

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search