Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-873/PB.7/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi periode I tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi Periode I Tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan Sertifikat 12 Juli 2017.
- Berdasarkan usulan calon peserta yang telah disampaikan, Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah melakukan verifikasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara bagi peserta dengan kriteria sebagai berikut:
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali;
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali;
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali; dan
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali.
- Adapun daftar peserta hasil verifikasi perpanjangan dimaksud tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-5/PB/PB.7/2022 tentang Hasil Verifikasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode I Tahun 2022 sebagaimana terlampir.
- Daftar nama peserta hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas selanjutnya harus melakukan registrasi ulang pendaftaran usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara pada aplikasi kemenkeu.go.id dengan panduan sesuai Lampiran II Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-5/PB/PB.7/2022 paling lambat Senin, 13 Juni 2022.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-352 :