Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (S-377)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

            Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-189/PB/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website DJPb atau website KPPN Kotabumi.
  2. Rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 melalui eSPM dilaksanakan mulai hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022.
  3. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
  4. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Ketentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 adalah:
    1. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
    2. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
    3. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.
  6. Ketentuan pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas adalah:
    1. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yaitu UU APBN 2022 dan DIPA Satker
    2. Uraian SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”
    3. Kode SPP dalam SAKTI:

NO

JENIS DOKUMEN

KODE SPP

KETERANGAN

1.

SPM Gaji 13 PNS/TNI/Polri

SPM Kekurangan Gaji 13

261

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2.

SPM Gaji 13 PPPK

262

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3.

SPM Gaji 13 Pejabat Negara

263

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara.

4.

SPM Gaji 13 PPNPN

264

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP 16 Tahun 2022.

5.

SPM Gaji 13 Tunkin

SPM Kekrg. Gaji 13 Tunkin

269

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja.

  1. Terkait dengan poin-poin sebagaimana tersebut di atas, seluruh satker diimbau agar:
    1. Segera membuat Gaji Ketiga Belas melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP dan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukungnya;
    2. Segera mengupload ADK GPP Gaji Ketiga Belas berikut dokumen pendukungnya melalui eSPM pada hari Kamis, 23 Juni 2022 dikesempatan pertama.
    3. Khusus untuk pengajuan Gaji Ketiga Belas di eSPM, KPPN Kotabumi membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
    4. Memonitor progres penyelesaian rekon GPP di eSPM dan segera membuat SPM Gaji Ketiga Belas apabila proses rekon sudah disetujui oleh KPPN Kotabumi.
    5. Segera mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas berikut dokumen pendukungnya melalui aplikasi SAKTI pada hari Jumat, 24 Juni 2022 dikesempatan pertama.
    6. Dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran Satker untuk mengawasi pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas di satker masing-masing dan memastikan bahwa seluruh SPM sudah diajukan sebelum hari Rabu, 29 Juni 2022.
  2. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran I surat
  3. Petunjuk teknis pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas melalui SAKTI terlampir dalam lampiran II surat ini.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-377 :

 

DOWNLOAD JUKNIS SPM GAJI KETIGA BELAS (SAKTI) :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search