Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi (S-410)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi
Di Tempat

 

Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Semester I Tahun 2022 dan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka mendukung penyusunan laporan keuangan serta menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-29/PB.PB.6/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, diatur bahwa LKKL Semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
  2. Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022, maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh satuan kerja (satker) telah sepenuhnya menggunakan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan Pelaporan/GLP).
  3. Sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2016, untuk memperoleh keandalan laporan keuangan perlu didukung dengan rekonsiliasi. Dengan penerapan SAKTI full module maka proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 perlu disesuaikan. Ketentuan proses rekonsiliasi diatur sebagai berikut:
    1. Aplikasi e-Rekon&LK tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal. Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI dengan alamat https://monsakti.kemenkeu.go.id.
    2. Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan satker dan rekonsiliasi antar modul pada Modul Pelaporan SAKTI, yang dapat dimonitor melalui Aplikasi MonSAKTI.
    3. Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data anggaran, realisasi, kas, dan hibah pada SPAN (Sistem Akuntansi Pusat/SiAP pada BUN) dengan SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi/SAI pada K/L) melalui Aplikasi MonSAKTI.
    4. Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push ke Aplikasi MonSAKTI secara otomatis (tidak melalui proses upload data). Masing-masing satker diharapkan dapat memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan apabila data belum sama/terdapat selisih.
    5. Penggunaan Aplikasi MonSAKTI untuk keperluan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan lingkup Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara agar berpedoman pada petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I surat ini.
    6. Selanjutnya khusus untuk penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022, satker agar berpedoman pada Kebijakan Rekonsiliasi Periode Januari s.d Juni 2022 dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II surat ini.
  4. Sesuai ketentuan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) dihasilkan melalui Aplikasi SAKTI. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dapat menggunakan Aplikasi MonSAKTI untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
  5. Dalam hal penanggung jawab pada jenjang Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan belum memiliki user Aplikasi SAKTI agar segera mengajukan permohonan user pada kesempatan pertama dengan berpedoman pada Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-64/PB.6/2022 tanggal 14 Juni 2022 hal User SAKTI Para Penyusun Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA.
  6. Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang agar mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III surat ini.
  7. K/L yang baru menerapkan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan pada tahun 2022 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Memastikan seluruh satker yang wajib migrasi saldo awal termasuk Satker Inaktif Bersaldo (SIB) sepenuhnya telah menuntaskan proses migrasi saldo awal, serta memastikan saldo Neraca per 1 Januari 2022 sama dengan saldo Neraca per 31 Desember 2021 Audited.
    2. Memastikan untuk satker yang masih memiliki data persediaan anomali agar segera melakukan penanganan data anomali dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-27/PB/PB.6/2022 tanggal 7 Juli 2022 hal Penyelesaian Data BMN Anomali Dalam Rangka Migrasi Data ke SAKTI. Selanjutnya, prosedur penanganan data aset tetap/aset lainnya anomali oleh satker yang harus dilakukan setelah migrasi data ke SAKTI akan diatur dalam surat terpisah.
    3. Memastikan seluruh satker melakukan proses pendetilan atas perolehan Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya serta transaksi lanjutannya pada Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap.
    4. Memastikan data dan saldo piutang per 31 Desember 2021 Audited dapat dilakukan pendetilan pada Modul Piutang.
  8. K/L pelaksana Program PC-PEN dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022 agar melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output Program PC-PEN dan Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam CaLK dengan mekanisme dan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV surat ini.
  9. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL, K/L agar:
    1. Memanfaatkan menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau validitas data laporan keuangan;
    2. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L. Kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL ;
    3. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
    4. Menindaklanjuti hasil temuan LKKL tahun 2021 dengan melakukan rencana aksi sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
    5. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.
  10. Penyampaian LK UAKPA Semester I Tahun 2022 dalam bentuk softcopy dapat disampaikan ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat tanggal 22 Juli 2022 dan dalam bentuk hardcopy dikirimkan pada kesempatan pertama ke KPPN Kotabumi, Jl. Alamsyah RPN KM. 3, Kotabumi – Lampung Utara.

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-410 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search