Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2022 (S-421)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
    1. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
    2. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
  2. Berdasarkan Pengumuman Direktur Sisterm Perbendaharaan nomor PENG-4/PB.7/2022 tanggal 2 April 2022, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode II tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni
  3. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-9/PB.7/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2022 (Lampiran I) dengan batas akhir pendaftaran sampai dengan 30 September 2022.
  4. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode III Tahun 2022 dilaksanakan melalui:
    1. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Pelatihan PPK;
    2. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Pelatihan PPSPM;
    3. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa;
    4. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan;
    5. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK; dan
    6. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment)

sedangkan bagi PPK/Calon PPK dan PPSPM/Calon PPSPM yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi melalui mekanisme Uji Kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.

  1. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten (kemenkeu.go.id).
  2. Berdasarkan monitoring kami atas pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM sampai dengan Periode II tahun 2022, berikut kami sampaikan progress user dan data PNT dan SNT pada Aplikasi Simaspaten KPPN Kotabumi sebagai berikut:

No

Status pada SIMASPATEN

Jumlah

1

Cek Kelengkapan

-

2

Ditolak

-

3

Konversi

22

4

Konversi Refreshment

41

5

Lulus Uji Kompetensi - Refreshment

-

6

Pengajuan Ulang Ke Admin Satker

-

7

Pengajuan Ulang Ke Unit Pelaksana / Admin KPPN

-

8

Perlu Perbaikan Data - Admin Satker

-

9

Perlu Perbaikan Data - Unit Pelaksana / Admin KPPN

4

10

Perlu Perbaikan Data - Unit Penyelenggara

5

11

Proses Penetapan

-

12

Refreshment PPK

1

13

Refreshment PPSPM

4

14

Refreshment Tagihan

-

15

Siap Verifikasi Admin Satker

2

16

Siap Verifikasi Unit Pelaksana / Admin KPPN

-

17

Siap Verifikasi Unit Penyelenggara

-

TOTAL

79

  1. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera mendaftarkan PPK dan PPSPM di satker masing-masing (yang tidak dirangkap oleh KPA) dan mengikuti proses Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
  2. Disarankan juga mendaftarkan masing-masing 1 (satu) orang calon PPK/PPSPM sebagai antisipasi apabila pejabat yang lama dimutasikan atau memasuki usia pensiun.
  3. Informasi lebih lanjut terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.

 

            Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani. Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-421 :

 

DOWNLOAD PENG-9 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search