Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Tindak Lanjut pada Modul Aset Tetap dan Modul Persediaan atas Kesalahan Pemilihan Kode Barang saat Perekaman BAST di Modul Komitmen (S-429)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi
Di Tempat

 

Sehubungan dengan tingginya tingkat kesalahan pemilihan Kode Barang saat perekaman BAST oleh operator Modul Komitmen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kesalahan pemilihan kode barang pada saat BAST dan sudah terbit SP2D tidak dapat dilakukan perbaikan atau perubahan, sehingga satker agar tetap melakukan pendetailan pada kode barang yang salah untuk selanjutnya dilakukan reklasifikasi. Perbaikan atas kesalahan perekaman di Modul Aset Tetap dan Modul Persediaan menggunakan mekanisme KOREKSI NILAI/JUMLAH/PENCATATAN atau REKLAS KELUAR/REKLAS MASUK.
  2. Tata cara perekaman BAST Aset Tetap untuk SPM-LS Bertahap/Termin:
    1. Pastikan saat merekam BAST di Modul Komitmen, kode barang yang dipilih adalah kode barang KDP (“... dalam pengerjaan”), antara lain:
      • Tanah Dalam Pengerjaan (7010101001)
      • Peralatan dan Mesin Dalam Pengerjaan (7010101002)
      • Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan (7010101003)
      • Jalan Dalam Pengerjaan (7010101004)
      • Aset Tetap Lainnya Dalam Pengerjaan (7010101005)
      • Irigasi Dalam Pengerjaan (7010101006)
      • Jaringan Dalam Pengerjaan (7010101007)
      • Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan (8020101001)
    2. Seluruh transaksi akun Belanja Modal 53xxxx dalam rangka perolehan aset (perencanaan, pengawasan, administrasi proyek, perjadin, honor tim lelang, dll) akan menjadi penambah nilai akhir aset tetap sehingga harus diperlakukan sebagai transaksi KDP.
    3. Termin pertama atas kontrak Belanja Modal direkam pada Modul Aset Tetap sebagai Perolehan KDP di menu RUH >> Transaksi KDP >> Perolehan.
    4. Termin berikutnya sampai dengan termin terakhir direkam pada Modul Aset Tetap sebagai Pengembangan KDP di menu RUH >> Transaksi KDP >> Pengembangan.
    5. Seluruh transaksi KDP akan digabungkan membentuk Aset Tetap dengan NUP tertentu yang akan direkam pada Modul Aset Tetap sebagai Perolehan BMN dengan ketentuan:
      • Jika membentuk Aset Baru, maka direkam pada menu RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Penyelesaian Pembangunan dengan KDP.
      • Jika menambah nilai Aset Lama (tidak membentuk Aset Baru), maka direkam pada menu RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Pengembangan dengan KDP.
  3. Kesalahan pemilihan Kode Barang pada BAST Aset Tetap untuk SPM-LS sekaligus Lunas:
    1. Tetap rekam transaksi Perolehan BMN masih menggunakan kode barang yang salah melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Pembelian sampai Validasi (val_) dan di-Approve (apr_)
    2. Rekam Reklas Keluar dari kode barang yang salah melalui menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar sampai Validasi (val_) dan di-Approve (apr_)
    3. Rekam Reklas Masuk ke kode barang yang benar melalui menu RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Reklasifikasi Masuk
    4. Lakukan Pencatatan melalui menu Pencatatan >> KIB/DBR/DBL (sesuai kriteria BMN)
    5. Lakukan Persetujuan transaksi Reklas Masuk dengan Validasi (val_) dan di-Approve (apr_)
    6. Untuk RKRM (Reklas Keluar-Reklas Masuk) atas BMN, dokumen pendukung adalah Surat Keputusan dari Kuasa Pengguna Barang (KPB).
  4. Kesalahan pemilihan Kode Barang pada BAST Aset Tetap untuk SPM-LS Bertahap/Termin:
    1. Apabila kesalahan pemilihan kode barang terjadi pada BAST Termin ke-1 (Perolehan KDP):
      • Tetap rekam transaksi Perolehan BMN masih menggunakan kode barang yang salah melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Pembelian sampai Validasi (val_) dan di-Approve (apr_)
      • Lakukan penghapusan pada Aset Tetap yang di-Reklas Keluar tersebut melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Koreksi Pencatatan
      • Lakukan Perekaman KDP sebagai Reklas Masuk ke kode barang KDP melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi KDP >> Perolehan Lainnya
      • Lakukan Jurnal Manual pada Modul GLP :
        • (D) 491429 (K) 596111 dengan nilai sesuai jumlah yang direklas tersebut untuk nilai di atas kapitalisasi
        • (D) 491429 (K) 595113 dengan nilai sesuai jumlah yang direklas tersebut untuk nilai di bawah kapitalisasi
    2. Apabila kesalahan pemilihan kode barang terjadi pada BAST Termin ke-2 sampai termin terakhir (Pengembangan KDP):
      • Tetap rekam transaksi Perolehan BMN masih menggunakan kode barang yang salah melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Pembelian sampai dengan Validasi (val_) dan di-Approve (apr_)
      • Lakukan penghapusan pada Aset Tetap yang di-Reklas Keluar tersebut melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Koreksi Pencatatan
      • Lakukan Perekaman KDP sebagai Reklas Masuk ke kode barang KDP melalui menu Aset Tetap >> RUH >> Transaksi KDP >> Koreksi Perubahan Nilai Bertambah
      • Lakukan Jurnal Manual pada Modul GLP :
        • (D) 391116 (K) 596111 dengan nilai sesuai jumlah yang direklas tersebut untuk nilai di atas kapitalisasi
        • (D) 391116 (K) 595113 dengan nilai sesuai jumlah yang direklas tersebut untuk nilai di bawah kapitalisasi
  1. Kesalahan pemilihan Kode SubSubKelompok Barang pada BAST Persediaan:
    1. Tetap rekam transaksi Persediaan Masuk masih menggunakan kode barang yang salah melalui menu Persediaan >> Transaksi Masuk >> Pembelian sampai dengan di-Approve (apr_).
    2. Apabila kode jenis barang belum tersedia, lakukan perekaman Kode Barang di SubSubKelompok Barang yang salah.
    3. Rekam Reklas Keluar dari kode barang yang salah melalui menu Persediaan >> Transaksi Keluar >> Reklasifikasi Keluar sampai dengan di-Approve (apr_).
    4. Rekam Reklas Masuk ke kode barang yang baru melalui menu Persediaan >> Transaksi Keluar >> Reklasifikasi Masuk sampai dengan di-Approve (apr_).
    5. Untuk RKRM (Reklas Keluar-Reklas Masuk) Persediaan, dokumen pendukung adalah Surat Keterangan dari Kuasa Pengguna Barang (KPB).
  2. Seluruh transaksi pada Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap yang sudah dilakukan approve/disetujui oleh Kuasa Pengguna Barang (user apr_) tidak dapat dibatalkan. Satker agar berhati-hati dalam melakukan persetujuan transaksi modul Persediaan dan modul Aset Tetap oleh KPB, pastikan perekaman sudah benar baik dari sisi jumlah maupun nilai.
  3. Apabila menu Rekonsiliasi pada aplikasi MonSAKTI tidak muncul, maka:
    1. Login ke MonSAKTI (monsakti.kemenkeu.go.id) dengan user-pass SAKTI Operator GLP;
    2. Ganti Role di pojok kanan atas menjadi

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-429 :

 

DOWNLOAD JUKNIS SINGKAT KDP & KESALAHAN PEMILIHAN KODE BARANG:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search