- Peserta dapat mengambil Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register pada Unit Pelaksana Sertifikasi (tempat peserta mendaftar program Sertifikasi Bendahara) paling cepat 1 (satu) bulan sejak pengumuman ini ditetapkan, dengan menunjukkan identitas diri atas nama peserta yang bersangkutan.
- Informasi lebih lanjut terkait dengan hasil sertifikasi bendahara dapat diperoleh melalui Sekretariat Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara melalui e-mail/tiket: hai.kemenkeu.go.id atau e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi UPS setempat.
DOWNLOAD PENG-11/PB/PB.72022 :