Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan No. ND-15/PB/PB.2/2022 hal Integrasi Belanja Pegawai Bagi Satuan Kerja Lingkup Kemenag T.A 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi satker Non Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (satker lama):
- Menginstal aplikasi GPP dan membackup data pada PC/laptop lain sebelum dilakukan perekaman pegawai pindah untuk keperluan perhitungan Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2022;
- Installer aplikasi GPP kosongan dapat diunduh pada laman bit.ly/satkerbaru116;
- Melakukan perekaman SK Kolektif pada aplikasi GPP untuk mengubah status pegawai menjadi Pindah dengan berpedoman pada lampiran I surat ini;
- Mempersiapkan pembuatan SKPP Pindah Kolektif sesuai format yang dapat diunduh pada laman s.id/format116;
- Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022, proses pengajuan SKPP dilakukan tanpa mengajukan penonaktifan data supplier pegawai;
- Bagi pegawai yang Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2022 dibayarkan di satker lama dengan mekanisme UP/TUP, maka tetap dicantumkan dalam SKPP bahwa Uang Makan dan Uang Lembur sudah dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2022;
- Menyampaikan ADK Pegawai Pindah kepada pengelola Belanja Pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Bagi satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (satker baru):
- Segera mengajukan user Admin Satker ke KPPN Kotabumi untuk mengakses aplikasi Gaji Web pada laman gajikita.kemenkeu.go.id dengan menggunakan format pada lampiran II surat ini yang dapat diunduh pada laman s.id/format116;
- Pengiriman form Admin satker dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan KPPN Kotabumi akan mendaftarkan user Admin secara bertahap;
- Akses login oleh Admin Satker menunggu deployment aplikasi Gaji Web dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Admin satker akan bertugas mengelola akses pengguna ke aplikasi Gaji Web bagi user (PPK, PPSPM, PPABP dan Operator) di satker tersebut;
- Admin satker, PPK, PPSPM, PPABP dan Operator harus sudah memiliki akun pada aplikasi DIGIT agar dapat mengakses aplikasi Gaji Web;
- Terkait dengan pembagian anak satker dalam aplikasi Gaji Web, agar mempedomani Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022 dan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung agar dapat seragam antar satker;
- Pemilihan dan perekaman 2 digit kode anak satker pada aplikasi Gaji Web akan menjadi dasar perekaman Kode Anak Satker di aplikasi SAKTI pada user adm_Admin menu Administrasi >> Umum >> COA >> Anak Satker.
- Menerima ADK Pegawai Pindah dari satker lama dan memasukkan ke dalam aplikasi GPP Desktop sesuai dengan kode anak satker atau sub anak satker masing-masing;
- Mengirimkan ADK Penyamaan Data dari aplikasi GPP Desktop melalui menu Kirim >> Penyamaan Data ke KPPN Kotabumi melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Panduan Aplikasi Gaji Web bagi satker dalam bentuk PDF sebagai terlampir dalam lampiran III surat ini.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-628 :
| NAMA BLANGKO | DASAR HUKUM | LINK DOWNLOAD |
| Penunjukan User ADMIN SATKER Aplikasi Gaji Web | ND-15/PB/PB.2/2022 | DOWNLOAD DISINI |
| Panduan Aplikasi Gaji Web (GPP Terpusat) bagi Satker | S-628/KPN.0803/2022 | DOWNLOAD DISINI |
| Panduan SKPP Kolektif dan Kirim-Terima ADK Pindah bagi Satker lingkup Kemenag | S-628/KPN.0803/2022 | DOWNLOAD DISINI |






