Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Pada pasal 12 ayat (2) dan (3) PER-16/PB/2020 disebutkan bahwa OTP SAKTI menggunakan nomor telepon seluler pribadi user SAKTI dan penggunaan OTP SAKTI merupakan tanggung jawab penuh dari user SAKTI;
- KPA, PPK dan PPSPM selaku pengguna SAKTI yang memiliki kewenangan persetujuan melalui OTP tidak diperkenankan memberikan kode OTP kepada orang lain untuk mencegah potensi terjadinya tindakan fraud.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-678 :