Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penegasan Kembali Penggunaan One Time Password (OTP) SAKTI (S-678)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Pada pasal 12 ayat (2) dan (3) PER-16/PB/2020 disebutkan bahwa OTP SAKTI menggunakan nomor telepon seluler pribadi user SAKTI dan penggunaan OTP SAKTI merupakan tanggung jawab penuh dari user SAKTI;
  2. KPA, PPK dan PPSPM selaku pengguna SAKTI yang memiliki kewenangan persetujuan melalui OTP tidak diperkenankan memberikan kode OTP kepada orang lain untuk mencegah potensi terjadinya tindakan fraud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-678 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search