Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengajuan Persetujuan UP ke KPPN untuk porsi UP Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) (S-230)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi 

Di Tempat

 

Sehubungan pasca update aplikasi SAKTI tanggal 22-02-2023, telah dilakukan perubahan mekanisme pengajuan UP khususnya terkait pembagian porsi UP KKP sebagai berikut:

  1. Jumlah UP KKP = Jumlah UP KKP konvensional + Jumlah UP KKP Domestik (KKPD);
  2. Satker yang memiliki porsi UP KKP wajib mempergunakan kedua jenis KKP tersebut di atas sehingga perlu diterbitkan kembali persetujuan UP dari KPPN;
  3. Pembagian besaran UP KKP konvensional dan KKPD menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran dengan memperhatikan besaran limit minimal KKP konvensional dan KKPD sesuai kebijakan masing-masing Bank penerbit;
  4. Satker dengan UP KKP wajib mengajukan persetujuan ulang Permohonan UP ke KPPN dengan cara:
    1. Masuk ke menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Menghitung Usulan UP
    2. Klik UP yang sudah disetujui KPPN Kotabumi sebelumnya lalu klik Ubah, maka Status Usulan UP akan berubah menjadi BARU;
    3. Isikan pembagian besaran UP KKP konvensional dan KKPD lalu klik Simpan;
    4. Cetak permohonan, tandatangani, unggah dan ajukan kembali perbaikan Permohonan UP tersebut ke KPPN melalui SAKTI seperti pengajuan permohonan UP
  5. Setelah permohonan UP disetujui ulang oleh Kepala KPPN Kotabumi, Surat Persetujuan UP terbaru dapat diunduh untuk kemudian diajukan ke Bank dalam rangka pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk KKP konvensional dan KKP Domestik;
  6. Pengajuan ulang Permohonan UP bagi satker yang memiliki porsi UP KKP (satker terlampir) agar dapat diselesaikan sebelum Jumat, 17 Maret 2023.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-230 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search