Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan pasca update aplikasi SAKTI tanggal 22-02-2023, telah dilakukan perubahan mekanisme pengajuan UP khususnya terkait pembagian porsi UP KKP sebagai berikut:
- Jumlah UP KKP = Jumlah UP KKP konvensional + Jumlah UP KKP Domestik (KKPD);
- Satker yang memiliki porsi UP KKP wajib mempergunakan kedua jenis KKP tersebut di atas sehingga perlu diterbitkan kembali persetujuan UP dari KPPN;
- Pembagian besaran UP KKP konvensional dan KKPD menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran dengan memperhatikan besaran limit minimal KKP konvensional dan KKPD sesuai kebijakan masing-masing Bank penerbit;
- Satker dengan UP KKP wajib mengajukan persetujuan ulang Permohonan UP ke KPPN dengan cara:
- Masuk ke menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Menghitung Usulan UP
- Klik UP yang sudah disetujui KPPN Kotabumi sebelumnya lalu klik Ubah, maka Status Usulan UP akan berubah menjadi BARU;
- Isikan pembagian besaran UP KKP konvensional dan KKPD lalu klik Simpan;
- Cetak permohonan, tandatangani, unggah dan ajukan kembali perbaikan Permohonan UP tersebut ke KPPN melalui SAKTI seperti pengajuan permohonan UP
- Setelah permohonan UP disetujui ulang oleh Kepala KPPN Kotabumi, Surat Persetujuan UP terbaru dapat diunduh untuk kemudian diajukan ke Bank dalam rangka pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk KKP konvensional dan KKP Domestik;
- Pengajuan ulang Permohonan UP bagi satker yang memiliki porsi UP KKP (satker terlampir) agar dapat diselesaikan sebelum Jumat, 17 Maret 2023.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-230 :






