Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu (S-240)

Yth. 

  1. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Lampung Utara (656727)
  2. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Tulang Bawang (656748)
  3. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Way Kanan (656773)
  4. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Tulang Bawang Barat (680696)
  5. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Mesuji (680718)

Di Tempat

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-273/PB.2/2023 tanggal 25 Februari 2023 hal tersebut pada pokok surat di atas dan sehubungan dengan Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-226/KPN.0803/2023 tanggal 21 Februari 2023 hal Penyaluran Dana Tahapan Pemilu ke Rekening Dana Pemilu (RDP) dan Rekening BPg pada satker Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi (untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh kepala Satker.
  2. Masing-masing Badan Ad Hoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban Dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu.
  3. Penyaluran Dana Tahapan Pemilu dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Sesuai Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-174/PB.3/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Dana Pemilu, dijelaskan bahwa pada:
      • Satker KPU : jenis rekening berupa rekening induk dan rekening virtual, dan
      • Satker Bawaslu : jenis rekening berupa rekening
    2. Tata cara pengelolaan rekening virtual dan giro berupa pembukaan, jenis rekening, laporan pembukaan rekening, perekaman pada aplikasi SPRINT, Treasury Notional Pooling (TNP), dan Laporan Saldo Rekening sebagaimana Lampiran I.
    3. Rekening milik Badan Ad Hoc tidak termasuk pada pengaturan PMK 182/PMK.05/2017 ataupun PMK 183/PMK.05/2019, sehingga tidak diperlukan izin/persetujuan dari KPPN. Ketentuan terkait Rekening milik Badan Ad Hoc diatur oleh peraturan internal KPU/Bawaslu.
  4. Pengajuan SPM LS RDP:
    1. Satker yang saat ini telah mendaftarkan supplier menggunakan tipe supplier 1, agar mendaftarkan kembali dengan tipe supplier 7.
    2. Satker mengajuan SPM LS ke KPPN dengan menggunakan tipe supplier 7 (Lain-lain), jenis SPM 231 (LS Non Gaji – Non BAST) dengan tujuan rekening RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) .
    3. Pembuatan SPM untuk pencairan Dana Tahapan Pemilu agar mempedomani tata cara pada Lampiran II.
  5. Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dilaksanakan berdasarkan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran termasuk atas Dana Tahapan Pemilu dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-240 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search