Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan kewajiban pembukuan oleh Bendahara sesuai dengan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara dan menunjuk Nota Dinas dan menunjuk Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-491/PB.3/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka memudahkan bendahara dalam melakukan kegiatan pembukuan dan sejalan dengan upaya akselerasi penggunaan cara bayar non tunai pada kegiatan belanja oleh bendahara, telah disusun petunjuk teknis tentang tata cara pembukuan transaksi non tunai yang dilakukan oleh bendahara sebagaimana terlampir untuk melengkapi petunjuk teknis aplikasi SAKTI Modul Bendahara yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Petunjuk teknis ini terdiri dari beberapa bagian, yang masing-masing memberikan informasi tahapan tata cara pencatatan transaksi pada Modul Bendahara Aplikasi SAKTI, sebagai berikut:
- Tata Cara Pembukuan Pungut-Setor Pajak Secara non Tunai;
- Tata Cara Pembukuan Pembayaran Kuitansi Bendahara Secara non Tunai;
- Tata Cara Pembukuan Biaya Transfer Antar Bank;
- Tata Cara Pembukuan UP BPP (Update SAKTI).
- Apabila terdapat pertanyaan terkait informasi yang disajikan dalam petunjuk teknis ini, Bendahara dapat menyampaikan pertanyaan melalui Layanan HAI DJPB pada laman hai.kemenkeu.go.id agar dapat ditangani oleh tim teknis.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-363 :