Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-7/PB/PB.3/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, maka terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L), dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Kebijakan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan Pasal 3B dan Pasal 15A PMK Nomor 80/PMK.05/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023, pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) diatur sebagai berikut:
- Tunjangan kinerja dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
- Pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana huruf a dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada satker; dan
- Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.
- Dalam rangka memberikan pedoman dan keseragaman dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja, bersama ini terlampir disampaikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai untuk dipedomani oleh semua satker.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-379 :