Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Hasil Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode II Tahun 2023 (PENG-14)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2023 melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) atas Sertifikat Pelatihan PPK/Sertifikat Pelatihan PPSPM/Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa/Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK/ Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana tercantum pada Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-7/PB.7/2023 dengan hasil sebagai berikut:

 

A.HASIL PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN PPSPM

  1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register bagi peserta yang telah mengikuti program Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode II Tahun 2023 sejumlah 3.003 sertifikat.
  2. Daftar nama peserta yang berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
  3. Bagi peserta yang berstatus sebagai PPK dan PPSPM, namun belum memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK/Sertifikat Pelatihan PPSPM/Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa, dapat diikutsertakan pada program Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK dan PPSPM pada periode berikutnya.

 

B.LAIN-LAIN

  1. Sertifikat PNT dan SNT dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi SIMASPATEN dengan menggunakan username dan password peserta penilaian kompetensi
  2. Dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, bagi PPK dan PPSPM Satuan Kerja yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dihimbau untuk segera mengikuti Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM selama masa peralihan
  3. Informasi lebih lanjut terkait dengan hasil Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dapat diperoleh melalui Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui telepon: (021) 3449230 (psw.5307), email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi setempat

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD PENG-14/PB.7/2023 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search