Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Hasil Identifikasi Standarisasi Kompetensi Bendahara Satker Aktif pada Satker Pengelola APBN di Lingkungan KPPN Kotabumi (S-632)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

 

Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara;
  2. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, mengatur persyaratan untuk menjadi bendahara satker pengelola APBN adalah sebagai berikut:
    1. PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri;
    2. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
    3. Golongan minimal II/b atau sederajat;
    4. Memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT)
  3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada poin 1, terhitung mulai tanggal 21 Januari 2020, seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satker pengelola APBN harus sudah memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
  4. Sertifikat Bendahara diperoleh melalui ujian sertifikat dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
  5. Dalam hal sertifikat Bendahara tidak diperpanjang, maka Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu atau calon Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Bendahara Penerimaan atau calon Bendahara Penerimaan dapat melakukan pengajuan sertifikasi Bendahara kembali.
  6. Berdasarkan data aplikasi SIMASPATEN, diperoleh data bendahara aktif yang sertifikatnya tidak ada atau sudah habis masa berlakunya dengan rincian:
    1. 3 Bendahara Pengeluaran;
    2. 13 Bendahara Penerimaan
  7. Bendahara Aktif dimaksud pada poin 6 merupakan Bendahara satker yang menjalankan fungsi Bendahara antara lain mengelola UP (jenis RM maupun PNBP) dan juga menghimpun penerimaan negara;
  8. KPPN Kotabumi telah menyampaikan surat Kepala KPPN Kotabumi nomor S- 140/KPN.0803/2023 tanggal 20 Januari 2023 hal Penyampaian Pengumuman Pelaksanaan Sertifikasi Bendaharan pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2023 dan Surat Nomor S.264/KPN.0803/2023 tanggal 9 Maret 2023 hal Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2023
  9. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi Bendahara sesuai pada Perpres Nomor 7 Tahun 2016 dan mewujudkan pelaksanaan anggaran yang akuntabel serta berkualitas, maka:
    1. Dalam hal Kepala Satker tidak dapat memenuhi persyaratan pada angka 2, Kepala Satker dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Berasal dari Satker unit eselon I yang sama;
      2. Berasal dari Satker dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama; atau
      3. Apabila dua ketentuan di atas tidak dapat dilaksanakan, maka pengangkatan bendahara dapat dilakukan pada satker di wilayah kerja KPPN yang sama;
      4. Pengangkatan bendahara dimaksud, agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
    2. Dalam hal Kepala Satker tidak dapat memenuhi persyaratan pada poin 1), maka satker menggunakan mekanisme pembayaran secara Langsung (LS) kepada pihak ketiga pada seluruh pembayaran yang Terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2023
  10. Satker dapat mengajukan permohonan usulan UP kembali apabila bendahara sudah memiliki sertifikat BNT setelah dinyatakan lulus ujian sertifikasi bendahara, atau meminta bantuan bendahara tersertifikat dari satker lain sesuai ketentuan.
  11. Mulai Tahun Anggaran 2024 untuk satker yang mempunyai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pembantu pada saat pengajuan UP agar melampirkan foto copy sertifikat Bendahara Penerima dan Bendahara pembantu dimaksud
  12. Informasi terkait sertifikasi Bendahara dapat dipantau melalui tautan http://bit.ly/SWIPe-AP .
  13. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD S-632 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search