Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik Berbentuk Fisik/Kartu Kredit Indonesia (KKI) (S-652)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan implementasi KKP Domestik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KKP Domestik dikembangkan sebagai salah satu bentuk digitalisasi pembayaran pemerintah dalam rangka memberi kemudahan untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Dengan KKP Domestik, selain untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, juga diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi belanja pemerintah terhadap merchant yang didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mendorong tumbuhnya perekonomian Masyarakat.
  2. KKP Domestik merupakan jenis KKP dengan skema pemrosesan domestik menggunakan Gerbang Pembayaran Negara (GPN). Sebagai salah satu tahapan kedua dari pengembangan KKP Domestik adalah penerbitan KKP Domestik berbentuk fisik yang di-branding dengan nama Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan telah diluncurkan pada tanggal 8 Mei 2023 oleh Bank Indonesia.
  3. Sehubungan dengan telah diluncurkannya KKP Domestik berbentuk fisik/KKI tersebut, telah disampaikan surat kepada Bank Penerbit KKP Domestik yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI terkait kesiapan masing-masing bank dalam implementasi KKP Domestik berbentuk fisik/KKI melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-250/PB.2/2023 tanggal 9 Agustus 2023 hal Permintaan Konfirmasi Kesiapan Bank Dalam Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik Berbentuk Fisik.
  4. Berdasarkan hasil konfirmasi kesiapan dari masing-masing bank yang diterima, dapat kami sampaikan poin-poin penting sesuai hasil konfirmasi:
    1. Kesiapan Bank dalam melakukan penerbitan KKP Domestik berbentuk fisik. Seluruh Bank Penerbit KKP Domestik (Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI) telah mendapat izin/persetujuan dari Bank Indonesia untuk menerbitkan KKP Domestik berbentuk fisik/KKI dan siap menerbitkan KKP Domestik berbentuk fisik/KKI.
    2. Akseptabilitas Penggunaan KKP Domestik (Penggunaan KKP Domestik berbentuk fisik pada mesin EDC Bank lain)
      1. KKP Domestik berbentuk fisik/KKI suatu bank dapat dipergunakan pada mesin EDC bank lain sepanjang mesin EDC yang dipergunakan sudah tersedia jaringan GPN (berlogo GPN).
      2. Terhadap poin b.1) dapat dilakukan jika pihak switching dan para acquirer bank yang mengelola mesin EDC telah melakukan setting parameter/menerapkan penerimaan transaksi KKP Domestik yang menggunakan logo GPN.
    3. Penggunaan KKP Domestik berbentuk fisik di seluruh merchant yang menggunakan mesin EDC berlogo GPN
      1. Sesuai dengan principal KKP Domestik yang menggunakan Gerbang Pembayaran Negara (GPN), KKP Domestik berbentuk fisik/KKI dapat digunakan di seluruh merchant yang menggunakan mesin EDC berlogo GPN.
      2. Terhadap poin c.1) dapat dilakukan selama acquirer bank yang mengelola mesin EDC tersebut telah melakukan setting parameter untuk bisa menerima transaksi KKP Domestik.
    4. d. Penggunaan KKP Domestik berbentuk fisik untuk transaksi belanja online melalui marketplace
      1. KKP Domestik berbentuk fisik belum dapat digunakan untuk transaksi belanja online melalui marketplace.
      2. Saat ini transaksi online payment untuk KKP Domestik masih dalam tahap pengembangan, dimana sesuai roadmap dari Bank Indonesia, KKP Domestik dapat digunakan di marketplace menggunakan metode QRIS setelah Q3 Tahun 2023.
    5. e. Tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Bank apabila KKP Domestik berbentuk fisik dikenakan surcharge oleh merchant
      1. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 14/2/PBI/2012, merchant tidak diperkenankan mengenakan surcharge kepada pemegang kartu.
      2. Apabila pemegang KKP Domestik dikenakan surcharge atas transaksi KKP Domestik, agar melaporkan kepada pihak bank penerbit KKP Domestik.
      3. Berdasarkan hasil laporan terkait pengenaan surcharge, terhadap merchant tersebut, bank pemilik mesin EDC dapat melakukan pembinaan/edukasi, teguran, dan/atau penarikan mesin EDC.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-652 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search