Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran 2024 (S-2)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan UP TA. 2024 dapat diajukan apabila satker sudah menyelesaikan kewajiban:
    1. UP dan TUP TA. 2023 sudah nihil (sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya);
    2. Sudah mengirimkan Capaian Output bulan Desember 2023 ke OMSPAN dengan benar;
    3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2023 ke SPRINT dengan benar;
    4. Sudah menyampaikan hardcopy SPM ke KPPN sampai dengan bulan Desember 2023 bagi satker yang belum piloting TTE. Daftar satker yang belum menyampaikan sebagaimana terlampir pada lampiran I surat ini;
    5. Sudah menyampaikan Pakta Integritas TA. 2024 yang ditandatangani oleh KPA sebanyak 3 (tiga) rangkap. Hardcopy agar dikirimkan ke KPPN Kotabumi dengan sarana tercepat;
    6. Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2024;
    7. Sudah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan Pengelola Keuangan TA. 2024;
    8. Sudah menyelesaikan selisih Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) periode Desember 2023 di menu Rekonsiliasi SAKTI-SPAN pada MonSAKTI;
    9. Sudah menindaklanjuti To Do List periode Desember 2023 pada MonSAKTI.
  2. Untuk poin nomor 1.e. sampai dengan 1.g. di atas disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan cara diunggah ke HAI CSO melalui laman bit.ly/haicso116 menggunakan user & password OMSPAN satker sesuai juknis pada lampiran II surat ini.
  3. Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan Permohonan UP TA. 2024 antara lain :
    1. Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
    2. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
    3. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang masih berlaku;
    4. PDF Sertifikat PNT dan SNT bagi PPK dan PPSPM yang sudah memiliki untuk keperluan pendataan dan pemetaan pengajuan Pelatihan PPK/PPSPM 2024.
  4. Dalam rangka menyukseskan program Non Tunai di tahun 2024, maka kepada satker dengan total pagu Belanja Barang (52) dan Belanja Modal (53) di atas Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) agar menggunakan porsi 60%-40% saat pengajuan UP untuk memaksimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) dalam pembayaran transaksi UP di satker masing-masing.
  5. Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan SPM-UP TA. 2024 yaitu:
    1. Surat Persetujuan Porsi UP KKP dari Kepala KPPN Kotabumi;
    2. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
    3. Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi bulan Desember 2023;
    4. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku;
    5. Copy persetujuan rekening VA Bendahara (untuk rekening virtual BPg baru).
  6. Blangko untuk poin nomor 1.f. dan 5.c dapat diunduh pada website KPPN Kotabumi di menu Download → Format & Blangko atau melalui laman s.id/format116.
  7. Terkait dengan kewajiban Bendahara Pengeluaran memiliki Sertifikat BNT, KPPN Kotabumi hanya akan menyetujui Permohonan UP bagi satker dengan Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT yang masih berlaku;
  8. Apabila satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT, maka:
    1. Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama;
      2. Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau
      3. Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama.
    2. Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
    3. Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016.
    4. Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan tidak diperkenankan mengelola Uang Persediaan.
  9. Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-2 :

 

DOWNLOAD JUKNIS PENYAMPAIAN TIKET MELALUI HAI-CSO :

 

SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
Pakta Integritas TA. 2024 - DOWNLOAD DISINI
Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP ND-512/PB/2019 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - DOWNLOAD DISINI
Kertas Kerja Kebutuhan Belanja untuk Permohonan UP ND-56/PB.2/2024 DOWNLOAD DISINI
Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) - DOWNLOAD DISINI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search