Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan UP TA. 2024 dapat diajukan apabila satker sudah menyelesaikan kewajiban:
- UP dan TUP TA. 2023 sudah nihil (sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya);
- Sudah mengirimkan Capaian Output bulan Desember 2023 ke OMSPAN dengan benar;
- Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2023 ke SPRINT dengan benar;
- Sudah menyampaikan hardcopy SPM ke KPPN sampai dengan bulan Desember 2023 bagi satker yang belum piloting TTE. Daftar satker yang belum menyampaikan sebagaimana terlampir pada lampiran I surat ini;
- Sudah menyampaikan Pakta Integritas TA. 2024 yang ditandatangani oleh KPA sebanyak 3 (tiga) rangkap. Hardcopy agar dikirimkan ke KPPN Kotabumi dengan sarana tercepat;
- Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2024;
- Sudah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan Pengelola Keuangan TA. 2024;
- Sudah menyelesaikan selisih Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) periode Desember 2023 di menu Rekonsiliasi SAKTI-SPAN pada MonSAKTI;
- Sudah menindaklanjuti To Do List periode Desember 2023 pada MonSAKTI.
- Untuk poin nomor 1.e. sampai dengan 1.g. di atas disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan cara diunggah ke HAI CSO melalui laman bit.ly/haicso116 menggunakan user & password OMSPAN satker sesuai juknis pada lampiran II surat ini.
- Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan Permohonan UP TA. 2024 antara lain :
- Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang masih berlaku;
- PDF Sertifikat PNT dan SNT bagi PPK dan PPSPM yang sudah memiliki untuk keperluan pendataan dan pemetaan pengajuan Pelatihan PPK/PPSPM 2024.
- Dalam rangka menyukseskan program Non Tunai di tahun 2024, maka kepada satker dengan total pagu Belanja Barang (52) dan Belanja Modal (53) di atas Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) agar menggunakan porsi 60%-40% saat pengajuan UP untuk memaksimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) dalam pembayaran transaksi UP di satker masing-masing.
- Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan SPM-UP TA. 2024 yaitu:
- Surat Persetujuan Porsi UP KKP dari Kepala KPPN Kotabumi;
- Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi bulan Desember 2023;
- PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku;
- Copy persetujuan rekening VA Bendahara (untuk rekening virtual BPg baru).
- Blangko untuk poin nomor 1.f. dan 5.c dapat diunduh pada website KPPN Kotabumi di menu Download → Format & Blangko atau melalui laman s.id/format116.
- Terkait dengan kewajiban Bendahara Pengeluaran memiliki Sertifikat BNT, KPPN Kotabumi hanya akan menyetujui Permohonan UP bagi satker dengan Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT yang masih berlaku;
- Apabila satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT, maka:
- Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama;
- Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau
- Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama.
- Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016.
- Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan tidak diperkenankan mengelola Uang Persediaan.
- Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-2 :
DOWNLOAD JUKNIS PENYAMPAIAN TIKET MELALUI HAI-CSO :
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN | ||
Pakta Integritas TA. 2024 | - | DOWNLOAD DISINI |
Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb | PMK 196/PMK.05/2018 | DOWNLOAD DISINI |
Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP | ND-512/PB/2019 | DOWNLOAD DISINI |
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi | - | DOWNLOAD DISINI |
Kertas Kerja Kebutuhan Belanja untuk Permohonan UP | ND-56/PB.2/2024 | DOWNLOAD DISINI |
Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat | - | DOWNLOAD DISINI |
Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) | - | DOWNLOAD DISINI |
Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) | - | DOWNLOAD DISINI |
Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) | - | DOWNLOAD DISINI |