Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dimana indikator Penyerapan Anggaran memiliki bobot terbesar kedua (20%) dari 8 indikator yang menjadi dasar penilaiaan IKPA Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Target penyerapan anggaran masing-masing satker untuk setiap periode triwulan sebagaimana terlampir wajib dicapai oleh seluruh satker untuk mendapatkan nilai indikator Penyerapan Anggaran yang maksimal;
- Agar nilai indikator Belanja Kontraktual dalam IKPA yang memiliki bobot 10% dapat tercapai dengan optimal, maka satker wajib:
- Memastikan pendaftaran kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dokumen perikatan kontrak;
- Untuk kontrak dengan akun Belanja Modal (53xxxx) bernilai 50 s.d. 200 juta rupiah yang dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS Kontraktual, agar selesai dibayarkan pada periode triwulan I (sebelum 31 Maret 2024) untuk mendapatkan nilai 100 pada bobot Akselerasi Belanja Kontraktual;
- Penyelesaian SPM-LS Kontraktual Belanja Modal (53) bernilai 50 s.d. 200 juta rupiah pada triwulan-triwulan berikutnya akan menurunkan nilai pada bobot Akselerasi Belanja Kontraktual, yaitu 90 pada triwulan II, 80 pada triwulan III dan 70 pada triwulan IV.
- Sehubungan dengan poin-poin tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah sebagai berikut:
- Memerintahkan PPK untuk rutin berkoordinasi dengan Operator Komitmen SAKTI agar memastikan pendaftaran kontrak ke KPPN tidak melebihi 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dokumen kontrak;
- Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud;
- Mempercepat proses tender/pelelangan dan/atau pengadaan langsung khususnya untuk kontrak belanja modal dengan nilai dibawah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk termin kontrak yang sudah jatuh tempo pembayaran atau kuitansi UP/TUP belanja Modal;
- Memastikan kontrak Belanja Modal (akun 53) sudah diselesaikan dan dibayarkan sebelum 31 Maret 2024, terutama untuk kontrak belanja modal dengan nilai dibawah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai di bawah Rp.200.000.000,- dan sekaligus lunas, dapat juga memprioritaskan penggunaan mekanisme UP/TUP agar tidak mengurangi indikator nilai IKPA Belanja Kontraktual;
- Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai (SPM-GUP) jika sudah terpakai minimal 50%;
- Merencanakan TUP dengan baik serta memastikan TUP yang diajukan habis dipakai sehingga tidak ada setoran untuk sisa TUP ke kas negara.
- Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih
DOWNLOAD S-98 :