Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplkasi OMSPAN Sehubungan dengan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1445 Hijriyah (S-301)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-330/PB.2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan dengan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga sejalan dengan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1445 Hijriyah, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari APBN, THR dapat dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum hari raya (22 Maret 2024) dengan komponen yang terdiri atas:
    1. gaji pokok;
    2. tunjangan keluarga;
    3. tunjangan pangan;
    4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
    5. tunjangan kinerja.
  2. Komponen pembayaran mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya terutama pada besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan 100%, meningkat 50% dibandingkan tahun
  3. Selain itu, terdapat libur dan cuti bersama HBK Idul Fitri 1445 Hijriyah jatuh mulai tanggal 6 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 atau sepanjang 10 hari kalender.
  4. Dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran THR dan mempertimbangkan fairness treatment untuk perhitungan IKPA, maka terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan transaksi IKPA untuk indikator Deviasi Hal III DIPA dan Pengelolaan UP & TUP. Adapun kebijakan penyesuaian dimaksud diatur sebagai berikut:

No

Indikator

Objek Penyesuaian

Mekanisme Penyesuaian

1.

Deviasi Halaman III DIPA

Deviasi jenis Belanja 51 dan Belanja 52 pada periode bulan Maret 2024

Persentase deviasi akun 51 dan 52 dihitung 0%.

2.

Pengelolaan UP dan TUP

UP/GUP/TUP yang sebelumnya tanggal 6 Maret 2024 s.d. 5 April 2024 untuk perhitungan:

a)    Komponen Ketepatan Waktu

b)    Komponen Persentase GUP Disebulankan

Jumlah hari sebulan ditambah sebanyak 10 hari kalender.

 

  1. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan No PER-05/PB/2022, diinformasikan bahwa batas waktu pengajuan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb dalam rangka pemutakhiran RPD Bulanan periode Triwulan II 2024 adalah hari Jumat, 19 April 2024.
  2. Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengawasi penyelesaian kewajiban pengajuan revisi Halaman III DIPA ini pada satker masing-masing.
  3. Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-301 :

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search