Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

S-356 Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE- 5/PB/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Fungsional

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi

di tempat

Dalam rangka memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan pembayaran atas Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Fungsional.


Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

S-356

SE-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Fungsional

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search