Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi dan Kepala BPKAD Kabupaten Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kotabumi
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Kotabumi sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pesan/ Nilai-Nilai Antikorupsi “Tolak dan Lapor Gratifikasi“ secara bersamaan pada kegiatan workshop/bimtek kepada stakeholders khususnya para pengelola keuangan satker/pemerintah daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar pesan/nilai-nilai antikorupsi dapat semakin meluas bersama ini kami sampaikan notulensi Kegiatan Sosialisasi Pesan/ Nilai-Nilai Antikorupsi “Tolak dan Lapor Gratifikasi“ pada KPPN Kotabumi yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/notulensi116.
Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Download Surat: