|
Yth. |
Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi |
ditempat
Sehubungan dengan pengaturan mengenai tutup periode sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan monitoring dan evaluasi data pada layanan HAI DJPb, masih terdapat banyak permintaan buka periode dengan maksud Satker dapat melakukan pencatatan transaksi/koreksipada periode yang telah ditutup.
- Sehubungan dengan kondisi tersebut di atas, kami tegaskan bahwa kebijakan persetujuan pembukaan periode dilakukan berdasarkan pertimbangan beberapa kondisi, antara lain sebagaiberikut:
- pencatatan atas void SP2D yang jurnal void pada SPAN nya di periode yang telah tertutup pada SAKTI;
- pencatatan SP2D yang gagal dilakukan atas SPM valas karena pagu tidak mencukupi. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan revisi DIPA terlebih dahulu, setelah alokasi anggaran pada CoA tersebut tercukupi, transaksi pencatatan SP2D baru dapat dilakukan oleh user sesuai periode SP2D nya.
- Pencatatan SP2D koreksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- koreksi selain COA, sebagai contoh koreksi akun potongan pajak, koreksi uraian/deskripsiyang tidak membentuk jurnal pada Satker yang mencatat koreksi SP2D dan harusdibukukan pada periode sesuai periode SP2D awal.
- Pencatatan SP2D oleh Satker setelah SHR terbit dengan catatan karena adanya TDK
rekon akibat dari koreksi SP2D di KPPN.
- Selain kondisi sebagaimana dijelaskan pada angka 2, maka pencatatan transaksi baru dan/atau perbaikan transaksi berdasarkan tanggal dokumen sumber/tanggal transaksi pada periode yang telah ditutup, dapat dilakukan dengan menggunakan tanggal jurnal/tanggal buku pada periode yang masih terbuka.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.






