Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 157/PMK.05/2020 ttg Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan

Meta Keterangan
Kode 157/PMK.05/2020
Judul Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 157
Tahun 2020
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan 14 Oktober 2020
Tanggal Berlaku Efektif 14 Oktober 2020 - Dicabut
Lokasi Biro Hukum
Sumber BN 2020 (1194)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHPERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORANBERBASIS AKRUAL NOMOR 15
Cluster Bidang Perbendaharaan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search