Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 239/PMK.03/2020 ttg Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta

Meta Keterangan
Kode 239/PMK.03/2020
Judul Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 239
Tahun 2020
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan 30 Desember 2020
Tanggal Berlaku Efektif 01 Januari 2021 - Dicabut
Lokasi Biro Hukum
Sumber BN 2020 (1754)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek PAJAK PENGHASILANFASILITAS PAJAKCOVID-19
Cluster Bidang Pajak

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search