Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 42/PMK.05/2021 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

 

Meta Keterangan
Kode 42/PMK.05/2021
Judul Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 42
Tahun 2021
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 28 April 2021
Tanggal Pengundangan 29 April 2021
Tanggal Berlaku Efektif 29 April 2021 - Dicabut
Lokasi Biro Hukum
Sumber BN 2021 (459)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN HARI RAYA GAJI KETIGA BELAS
Cluster Bidang Perbendaharaan
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat - Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
- Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020
Jumlah Unduhan 1578 Kali Unduh
Jumlah Tayang 1465 Kali Tayang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search