Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 94/PMK.07/2021 ttg Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Meta Keterangan
Kode 94/PMK.07/2021
Judul Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94
Tahun 2021
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan 19 Juli 2021
Tanggal Berlaku Efektif 19 Juli 2021 - Dicabut
Lokasi Biro Hukum
Sumber BN 2021 (825)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek COVID-19DANA DESAPERUBAHAN
Cluster Bidang Perimbangan Keuangan
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 464 Kali Unduh
Jumlah Tayang 793 Kali Tayang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search