Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022

 

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari Rupiah Murni dan/atau PNBP, pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, dan ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2021.

Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2022 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
  2. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
  3. Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2022, PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak.
  4. KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022.

 

Meta Keterangan
Kode 184/PMK.05/2021
Judul Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184
Tahun 2021
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan 14 Desember 2021
Tanggal Berlaku Efektif 14 Desember 2021
Lokasi Biro Hukum
Sumber BN 2021 (1355)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek COVID-19PELAKSANAAN ANGGARANTAHUN ANGGARAN 2022
Cluster Bidang Perbendaharaan
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat Baru

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search