Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar

Meta Keterangan
Kode 75/PMK.05/2022
Judul Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 75
Tahun 2022
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 14 April 2022
Tanggal Pengundangan 18 April 2022
Tanggal Berlaku Efektif 18 April 2022
Lokasi Biro Hukum
Sumber BN 2022 (408)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek PETUNJUK TEKNISTUNJANGAN HARI RAYAGAJI KETIGA BELAS
Cluster Bidang Perbendaharaan
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
  • – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021
  • – Mencabut Sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
    Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search