Besaran Tunjangan Perencana sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022.
Download Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-40/PB/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana pada link di bawah ini :
DOWNLOAD SE-40/PB/2022 :