Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PMK No. 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN

 

Meta Keterangan
Kode PMK 39 TAHUN 2023
Judul Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39
Tahun 2023
Tajuk Entri Utama Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan 31 Maret 2023
Tanggal Berlaku Efektif 31 Maret 2023
Lokasi Biro Umum
Sumber BNRI 2023 (299) : 21 Halaman
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Negara
Subyek PETUNJUK TEKNISTUNJANGAN HARI RAYAGAJI KETIGA BELASAPARATUR SIPIL NEGARAPENERIMA PENSIUN
Cluster Bidang Perbendaharaan
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat Baru

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search