Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional pada link di bawah ini :
Peraturan ini mencabut :
- Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
- pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
- kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promosi.
Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.