Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional pada link di bawah ini :

 
Peraturan ini mencabut :
  1. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
  2. kenaikan pangkat.

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:

  1. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  3. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search