Hal ini bertujuan untuk meningkatkan citra pelayanan kepada para stakeholders dan upaya menciptakan aparatur Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang profesional, bersih dan transparan.
Pengaduan dapat dilakukan secara online dan akan diteruskan kepada Ketua Tim Pengelola Layanan Saluran Pengaduan KPPN Kotabumi (Kepala Seksi MSKI), untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan.
- SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Kotabumi
- SPM-PTUP bernilai Nihil
- Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN Kotabumi menyampaikan surat teguran kepada KPA
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Kotabumi
- Kepala KPPN Kotabumi memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
-
SPM 2 rangkap
-
ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
-
Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara
-
Cara bayar : (5) Nihil
- Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP)
-
Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............
SPM PERTANGGUNGJAWABAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-PTUP) |
||||||
No |
SPM |
Jenis SPM |
Jenis Bayar |
Sifat Bayar |
Uraian |
Keterangan |
10 |
SPM-PTUP (Nihil TUP pada TA berjalan) |
05 |
1 |
6 |
“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” |
Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP) |
11 |
SPM-PTUP Lintas Tahun (Nihil TUP diajukan bulan Januari TA Berikutnya) |
05 |
1 |
6 |
“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……” |
Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember |
12 |
SPM-PTUP KKP (Nihil TUP KKP) |
27 |
1 |
6 |
“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” |
52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain) |
Pengaduan Layanan
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html