Personal Identification Number (PIN) PPSPM adalah Tanda Tangan Elektronik Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) yang berisi sederet angka yang diverifikasi autentikasinya (keasliannya) oleh sistem pada KPPN. Tanda Tangan Elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PIN PPSPM yang dapat diterima aplikasi SP2D KPPN merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM satker bersangkutan. Proses penandatanganan dengan tanda tangan elektronik ini dilakukan dengan dengan “Aplikasi Inject PINPPSPM” .
Dasar Hukum
- PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal Pasal 58 (2) : “… SPM yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM .. memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.”
- Perdirjen Perbendaharaan No : PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang JUKNIS PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA ARSIP DATA KOMPUTER SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan PIN PPSPM?
Syarat awal Registrasi PIN PPSPM yang harus disiapkan oleh satuan kerja :
Prosedur registrasi PIN PPSPM adalah sebagai berikut :
Syarat Pergantian atau Perubahan PPSPM
Brosur & Aplikasi PIN PPSPM
Format dan Blangko