Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

 

Telaah Laporan Keuangan Pemerintah Berbasis MyIntress

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Kotabumi

 

Laporan Keuangan merupakan sebuah penyajian informasi yang transparan dan dapat diandalkan, setiap instansi pemerintah wajib melakukan proses penyaringan ketat yang disebut dengan Telaah Laporan Keuangan. Telaah laporan keuangan adalah kegiatan memeriksa kembali laporan keuangan yang dilakukan secara langsung oleh unit penyusun laporan tersebut. Proses ini merupakan mekanisme kontrol internal yang bertujuan untuk meyakini bahwa seluruh data transaksi yang disajikan telah andal, valid, bebas dari kesalahan fatal, dan sesuai dengan standar yang berlaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak luar atau auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan pemerintah disusun secara berjenjang, dimulai dari tingkat Satuan Kerja (UAKPA), naik ke tingkat Wilayah (UAPPA-W), tingkat Eselon I (UAPPA-E1), tingkat Kementerian/Lembaga (UAPA), hingga akhirnya bermuara menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Alasan utama dilakukannya penelaahan, dalam sistem berjenjang, semakin tinggi tingkat unit akuntansi yang menemukan kesalahan, maka proses perbaikannya akan menjadi jauh lebih sulit dan rumit. Oleh karena itu, tujuan utama dari telaah ini adalah untuk menjamin kualitas, akurasi, dan kepatuhan data sejak dari level terbawah demi menghasilkan laporan keuangan yang kredibel.

Pelaksanaan telaah laporan keuangan ini memiliki payung hukum yang sangat kuat dalam tata kelola keuangan negara di Indonesia. Selain mengacu pada Paket Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004), pedoman teknis penelaahan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Secara praktis, acuan kerja ini tertuang dalam instrumen Kertas Kerja Telaah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang menjadi standar baku bagi para penyusun laporan keuangan dalam melakukan reviu secara mandiri dan berjenjang.

Seluruh hasil pemeriksaan dari kelima aspek ini wajib dituangkan secara formal ke dalam Kertas Kerja Telaah sebagai bukti bahwa proses kendali mutu telah dilaksanakan.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara menyeluruh, proses penelaahan dibagi ke dalam lima komponen utama, yaitu:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan: Memastikan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah tersedia.
2. Kesesuaian dengan Persamaan Dasar Akuntansi: Menguji kelogisan hubungan antar-angka secara matematis.
3. Telaah Per Komponen Laporan Keuangan: Memeriksa keabsahan pos-pos di dalam satu laporan tertentu.
4. Telaah Antar Komponen Laporan Keuangan: Melihat keterkaitan saldo antara laporan yang satu dengan laporan yang lain.
5. Analisis Lainnya: Menelusuri akun-akun spesifik atau transaksi anomali yang tidak biasa.

Sebuah laporan keuangan dikatakan siap ditelaah jika memenuhi unsur kelengkapan dokumen yang utuh. Komponen pokok yang harus ada meliputi Pernyataan Tanggung Jawab, Ringkasan Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta Pernyataan Telah Direviu khusus untuk tingkat Kementerian. Selain komponen pokok tersebut, penelaah juga harus menyertakan lampiran pendukung, antara lain daftar rekening pemerintah, kertas kerja telaah itu sendiri, memo penyesuaian untuk jurnal manual, serta Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Penting untuk diingat bahwa kompilasi laporan ini harus mencakup seluruh satuan kerja di bawahnya, termasuk satker yang sedang dalam proses likuidasi namun belum sepenuhnya selesai.

Salah satu bagian penting dalam menyusun Kertas Kerja Telaah adalah memastikan kesesuaian persamaan dasar akuntansi, dimana struktur laporan keuangan harus saling mengunci dan membentuk satu kesatuan yang logis. Di dalam Neraca, prinsip keseimbangan adalah mutlak, yaitu Total Aset harus sama dengan penjumlahan antara Kewajiban dan Ekuitas. Keberadaan ekuitas ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung langsung dengan laporan lainnya. Nilai surplus atau defisit yang dihasilkan pada Laporan Operasional (LO) akan dibawa ke dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Setelah dihitung bersama Ekuitas Awal dan Transaksi Antar Entitas, maka nilai Ekuitas Akhir yang tercantum pada LPE harus bernilai sama persis dengan nilai Ekuitas yang disajikan di dalam Neraca. Jika angka-angka ini tidak sinkron, maka dapat dipastikan terdapat kesalahan dalam penjurnalan transaksi.

Kompleksnya proses penelaahan ini dipermudah melalui digitalisasi menggunakan aplikasi MyIntress. Aplikasi ini bertindak sebagai alat pemantau kualitas data yang digunakan bersama oleh Kementerian/Lembaga selaku pengguna, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan BPK sebagai auditor. Di dalam MyIntress, terdapat tools utama yang membantu mempercepat telaah laporan keuangan:

  1. To Do List: Menu ini otomatis mendeteksi anomali data seperti adanya saldo akun tidak normal (misalnya aset bernilai minus), akun yang berlabel "NULL/Uraian Tidak Ada", pagu minus, hingga ketidaksesuaian akun belanja dengan kode barang milik negara (BMN).
  2. Monitoring: Digunakan untuk memantau kepatuhan satker, seperti progres perekaman berita acara serah terima (BAST) barang atau status penutupan periode akuntansi secara permanen.
  3. Daftar/Rincian: Menyediakan data detail seperti Buku Besar dan daftar jurnal manual akrual (seperti utang listrik/air akhir tahun) untuk diteliti lebih dalam.
  4. Rekonsiliasi: Menguji kesesuaian data internal instansi dengan data eksternal di Kementerian Keuangan. Sebagai catatan penting, Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) hanya akan terbit apabila tidak ada lagi selisih transaksi (TDK), menu To Do List sudah terselesaikan, dan periode akuntansi telah ditutup secara permanen.
  5. Laporan: Menu akhir untuk mengunduh laporan keuangan kompilasi yang siap ditandatangani.

Melalui integrasi antara pemahaman akuntansi yang matang, kedisiplinan pengisian Kertas Kerja Telaah, serta pemanfaatan aplikasi MyIntress, penyusunan laporan keuangan pemerintah kini menjadi lebih terukur. Dengan mendeteksi kesalahan sejak dini di tingkat satuan kerja terkecil, kualitas laporan keuangan negara akan terjaga secara optimal, sehingga mampu menghadirkan informasi yang andal demi mewujudkan transparansi keuangan publik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search