Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

SEBETIK

Seputar Berita KPPN Kotabumi

Liputan kegiatan Workshop Implementasi Aplikasi Gaji Web satker PNS Pusat

Bertempat di AULA  Payan KPPN Kotabumi , Senin 10 Juli 2023 dan Selasa 11 Juni KPPN Kotabumi menyelenggarakan Workshop implementasi Aplikasi Gaji Web pada satuan kerja pengguna GPP Desktop (PNS) Non K/L Kementerian Agama. Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut proses migrasi Aplikasi GPP Desktop ke Aplikasi Gaji Web Satuan Kerja tahap ke-II, dimana periode sebelumnya telah dilakukan migrasi data dari GPP Desktop satuan kerja secara terpusat tahap I di seluruh satker lingkup Kementerian Agama pada bulan Desember 2022. Pada implementasi tahap II kali ini, seluruh satker PNS Pusat wajib menyusun proses Gaji Induk bulan Agustus 2023 menggunakan Aplikasi Gaji Web. 

Acara tersebut  dibuka oleh Ibu Hari Endang Nugrahanti selaku Kepala Seksi MSKI pada hari pertama dan dibuka oleh Bapak Muhammad Syaifuddin Luthfi selaku Kepala KPPN Kotabumi pada hari ke-dua. Pada saat pembukaan, Bapak M.S. Luthfi dan Ibu H.E. Nugrahanti menyampaikan agenda-agenda pada workshop ini serta memberi imbauan kepada satuan kerja mitra KPPN Kotabumi agar tidak terlambat mengajukan SPM Gaji serta terus menjaga integritas sebagai bentuk implementasi ASN Ber-AKHLAK disampaikan juga kepada seluruh peserta sosialisasi untuk secara seksama mengikuti kegiatan dan menyimak materi yang disampaikan karena hal ini memberikan pengaruh terhadap keberhasilan saat pengajuan Gaji Induk Bulan Agustus 2023.

Narasumber pada acara tersebut adalah Bpk Dory Sukma Wahyu Prabowo selaku PTPN pada KPPN Kotabumi. Pada acara tersebut dipaparkan terkait persiapan awal perekaman Gaji Induk bulan Agustus 2023 melalui Aplikasi Gaji Web Satuan Kerja, dimana seluruh satuan kerja diminta menyiapkan user pada masing-masing level pada Aplikasi Gaji Web untuk seluruh kewenangan, yaitu PPABP, Bendahara, PPK, PPSPM dan KPA. Selanjutnya, operator satker melakukan pengaturan awal seluruh referensi termasuk pengecekan status pegawai aktif dan non aktif setelah proses migrasi selesai.

Setelah seluruh tahapan awal selesai, dilanjutkan dengan simulasi dan pendampingan penyusunan Gaji Induk bulan Agustus 2023 secara detail mulai dari tata cara perhitungan, perekaman, dan pengajuan rekonsiliasi Gaji Induk Bulan Agustus 2023 dibarengi dengan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta hingga tidak terasa waktu telah menunjukan pukul 13.00 WIB. Dan acara ditutup dengan sesi foto bersama. Dengan terlaksananya kegiatan Workshop ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami dan segera melakukan perekaman dan pengajuan rekonsiliasi Gaji Induk Bulan Agustus 2023 melalui Aplikasi Gaji Web Satuan Kerja sehingga SPM Gaji Induk dapat diterima oleh KPPN Kotabumi paling lambat hari Jumat, 14 Juli 2023 agar seluruh pegawai dapat dibayarkan gajinya dengan tepat waktu.

 

Kontributor : Hari Endang Nugrahanti

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search