Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
KPPN Kotabumi
Pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, peran pejabat perbendaharaan satuan kerja (satker) menjadi sangat krusial, sebagai individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di tingkat satker serta memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Agar kompetensi para pejabat ini sesuai dengan standar yang ditetapkan, pemerintah memberlakukan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu bentuk penguatan kapasitas dan penjaminan mutu. Sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan satuan kerja adalah langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Dengan dasar hukum yang kuat, persyaratan yang jelas, dan mekanisme yang terstruktur, sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pejabat perbendaharaan. Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada kolaborasi seluruh pihak untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Dengan memiliki pejabat perbendaharaan yang kompeten dan profesional, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Kebijakan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk peran pejabat perbendaharaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: Peraturan pemerintah ini mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan anggaran, termasuk peran dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Pensertifikatan Pejabat Perbendaharaan : PMK ini mengatur mengenai standar kompetensi, mekanisme sertifikasi, dan kewajiban bagi pejabat perbendaharaan untuk memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan mencakup beberapa jabatan, yaitu:
Bendahara, memiliki kewenangan atas pengelolaan uang dan surat berharga milik negara, yang bertanggung jawab secara fungsional kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Sertifikasi kompetensi bendahara bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan kas, pembukuan, dan pelaporan keuangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa. Sertifikasi kompetensi PPK bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dalam menyusun kontrak, mengelola pelaksanaan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, termasuk pemahaman tentang peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), yang bertanggung jawab atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPM). Sertifikasi kompetensi PPSPM bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan pembayaran dan prosedur penerbitan SPM, serta memastikan keabsahan dokumen pembayaran.
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi dan tingkat jabatan. Namun, secara umum, persyaratan meliputi pendidikan minimal tertentu, pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan negara selama periode tertentu, mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang serta lulus ujian kompetensi teknis dan manajerial
Mekanisme sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan meliputi beberapa tahapan, yaitu Pendidikan dan Pelatihan dimana alon pejabat perbendaharaan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara (BPPK), selanjutnya mengikuti Ujian Kompetensi, setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, calon pejabat perbendaharaan harus mengikuti ujian kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap, terakhir adalah penerbitan sertifikat, bagi peserta yang lulus ujian kompetensi, akan diterbitkan sertifikat kompetensi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan tidak terlepas dari berbagai tantangan, antara lain:
- Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan anggaran, tenaga pengajar, dan fasilitas pendidikan dan pelatihan dapat menghambat pelaksanaan sertifikasi.
- Perbedaan Tingkat Kompetensi: Perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pejabat perbendaharaan dapat menyebabkan perbedaan tingkat kompetensi.
- Perubahan Regulasi: Perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara dapat memerlukan penyesuaian materi ujian sertifikasi.
- Kesadaran dan Kepatuhan: tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan sertifikasi belum optimal di beberapa daerah.
- Keterbatasan Fasilitas: Beberapa daerah menghadapi kendala akses untuk pelatihan dan ujian.
- Beban Kerja yang Tinggi: Pejabat perbendaharaan seringkali sulit meluangkan waktu untuk pelatihan di tengah padatnya tugas.
Terhadap tantangan tersebut maka diharapkan dalam pelaksanaan rotasi jabatan, mutasi dan promosi pada satker Kementerian/Lembaga, mempertimbangkan ketersediaan SDM dibidang pengelolaan keuangan yang telah memiliki sertifikasi, untuk memastikan keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan APBN pada setiap satuan kerja. Selanjutnya, untuk mengatisipasi ketersedian pengelola keuangan akibat dari rotasi jabatan, mutasi dan promosi tersebut, setiap satuan kerja perlu mempersiapkan calon pengelola keuangan untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi.






