VOID SP2D adalah pembatalan atas SP2D yang sudah diterbitkan oleh KPPN Kotabumi.
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2015 tentang Mekanisme Pembataran Surat Perintah Pencairan Dana dan Surat Pengesahan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Ruang Lingkup
Pembatalan SP2D dan/atau Surat Pengesahan dilakukan karena: