Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

PENG-1/PB.7/2021 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN Periode I Tahun 2021

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

  1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
    4. memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.
  2. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
    4. memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.
  3. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPK;
    5. memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
    6. merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun.
  4. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPK;
    5. memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
    6. tidak merangkap Jabatan Struktural;
    7. memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
    8. mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan.
  5. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPK;
    5. merangkap Jabatan Struktural;
    6. tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
    7. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK.
  6. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
    1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. menduduki jabatan PPSPM;
    5. merangkap Jabatan Struktural;
    6. tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
    7. mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
  7. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi.
  8. Bagi calon peserta Penilaian Kompetensi yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 dapat diikutsertakan pada periode berikutnya

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada KPPN mitra kerjanya dalam rangka administrasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. Form usulan pendaftaran Admin Satker dapat diunduh melalui alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm
  2. Admin Satker agar melakukan perekaman data PPK dan PPSPM serta melakukan updating data apabila terjadi penggantian PPK dan PPSPM di lingkup Satker masing- masing. Proses perekaman dan updating data wajib dilaksanakan walaupun belum ada calon peserta yang mengikuti penilaian kompetensi PPK dan
  3. Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan 30 Maret 2021.
  4. Admin Satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui Aplikasi SIMASPATEN sesuai surat usulan Kepala Satker kepada KPPN tentang usulan peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada calon peserta Penilaian
  5. Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki username dan password, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. merekam data calon peserta Penilaian Kompetensi;
    2. mengunggah softcopy dokumen persyaratan pendaftaran Penilaian Kompetensi:
    3. menyampaikan pendaftaran kepada Admin
  6. Admin Satker melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit
  7. Unit Pelaksana melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit
  8. Calon peserta, Admin Satker, dan Unit Pelaksana dapat melihat status pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN.
  9. Penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register bagi peserta yang telah memenuhi syarat akan dilakukan oleh Unit Penyelenggara.
  10. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3449230 (psw.5307), e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau hai.kemenkeu.go.id.

DOWNLOAD PENG-1/PB.7/2021 :

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search