Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penegasan Kepatuhan Pengujian Atas Keaslian dan Keabsahan Jaminan Pembayaran Atas Beban APBN Yang Dilakukan Sebelum Barang/Jasa Diterima (S-117)

Yth. Para Pengelola Keuangan satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

 

Menindaklanjuti nota dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-187/PB.7/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas dan sehubungan dengan penggunaan jaminan atas pembayaran yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.05/2017, diatur bahwa:
    1. Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
    2. Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
    3. Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu dilakukan setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan
  2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa:
    1. PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan yang menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
    2. Pengujian dilakukan melalui ketentuan sebagai berikut:
      1. bentuk jaminan berupa surat jaminan:
        1. konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
        2. konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
      2. bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/
  3. Pengaturan mengenai kewajiban pelaksanaan konfirmasi tersebut juga diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memitigasi permasalahan dalam proses klaim jaminan dan penegasan terhadap kepatuhan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima yang saat ini masih ditatausahakan oleh PPSPM, diingatkan kembali kepada para PPSPM satker untuk memastikan kewajiban pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas sudah dilaksanakan.
  5. Untuk kemudahan sekaligus salah satu bentuk layanan kepada para stakeholder, contoh format blangko terkait PMK Nomor 145/PMK.05/2017 sudah tersedia dan dapat didownload di situs resmi KPPN Kotabumi, yaitu http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi pada menu Download à Format & Blangko.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

DOWNLOAD S-117:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search