Yth. Para Pengelola Keuangan satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Menindaklanjuti nota dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-187/PB.7/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas dan sehubungan dengan penggunaan jaminan atas pembayaran yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.05/2017, diatur bahwa:
- Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
- Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
- Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu dilakukan setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan
- Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa:
- PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan yang menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
- Pengujian dilakukan melalui ketentuan sebagai berikut:
- bentuk jaminan berupa surat jaminan:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
- bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/
- bentuk jaminan berupa surat jaminan:
- Pengaturan mengenai kewajiban pelaksanaan konfirmasi tersebut juga diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020.
- Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memitigasi permasalahan dalam proses klaim jaminan dan penegasan terhadap kepatuhan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima yang saat ini masih ditatausahakan oleh PPSPM, diingatkan kembali kepada para PPSPM satker untuk memastikan kewajiban pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas sudah dilaksanakan.
- Untuk kemudahan sekaligus salah satu bentuk layanan kepada para stakeholder, contoh format blangko terkait PMK Nomor 145/PMK.05/2017 sudah tersedia dan dapat didownload di situs resmi KPPN Kotabumi, yaitu http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi pada menu Download à Format & Blangko.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-117:







