Menunjuk Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-9/PB.6/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil rapat pembahasan pemutakhiran akun PNBP POLRI pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021 yang dihadiri Srena POLRI, Puskeu POLRI, Direktorat PNBP KL DJA, dan Direktorat SITP DJPb serta kajian dan telaah terhadap kodefikasi akun dalam Bagan Akun Standar diperoleh kesimpulan perlunya penetapan kode akun, meliputi :
- Perubahan Uraian Akun 425264 menjadi Pendapatan Penerbitan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB);
- Penambahan Uraian Akun 425276 menjadi Pendapatan Pengamanan Obyek Vital dan Obyek Tertentu;
- Penambahan penjelasan Akun 425421.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, serta sementara menunggu penetapan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharan tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS, berikut kami sampaikan Daftar Pemutakhiran Akun PNBP POLRI dimaksud sebagaimana terlampir.
- Perlu kami sampaikan bahwa Daftar Pemutakhiran Akun PNBP POLRI dimaksud masih dalam proses setup pada aplikasi terkait kepada Direktorat Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan.
- Dapat kami sampaikan juga bahwa Pemutakhiran Akun PNBP POLRI sebagaimana terlampir mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, dalam hal telah terdapat estimasi pendapatan dan/atau realisasi pendapatan yang belum sesuai dengan pemutakhiran akun dimaksud perlu dilakukan revisi anggaran dan/atau koreksi dokumen sumber realisasi PNBP.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.







