Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Monitoring Penolakan/Pengembalian SPM periode Januari 2021 (S-103)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Kotabumi

 

Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 hal Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, bersama ini disampaikan Monitoring Penolakan/Pengembalian SPM pada KPPN Kotabumi periode Januari 2021.

Mengingat salah satu penilaian dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah tingkat kesalahan SPM, maka untuk meminimalisir kesalahan SPM pada bulan-bulan berikutnya, para pengelola keuangan Satuan Kerja agar mengambil langkah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan ketelitian khususnya dalam penulisan uraian SPM;
  2. Memastikan kelengkapan dan kebenaran SPM, lampiran SPM, ADK Pendukung, serta memastikan ADK SPM telah di-inject PIN PPSPM;
  3. Melakukan perekaman supplier (nomor dan nama rekening) telah sesuai dengan buku rekening/rekening Koran;
  4. Menggunakan menu Validasi Supplier pada Aplikasi SAS 2021 sebelum mengajukan SPM ke KPPN (melalui SAS 2021 user PPK pada menu Lainnya à Supplier). Petunjuk manual tata cara validasi supplier pada aplikasi SAS dapat didownload melalui link ly/supplier116 .

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download S-103 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search