Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Kotabumi
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 hal Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, bersama ini disampaikan Monitoring Penolakan/Pengembalian SPM pada KPPN Kotabumi periode Januari 2021.
Mengingat salah satu penilaian dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah tingkat kesalahan SPM, maka untuk meminimalisir kesalahan SPM pada bulan-bulan berikutnya, para pengelola keuangan Satuan Kerja agar mengambil langkah sebagai berikut :
- Meningkatkan ketelitian khususnya dalam penulisan uraian SPM;
- Memastikan kelengkapan dan kebenaran SPM, lampiran SPM, ADK Pendukung, serta memastikan ADK SPM telah di-inject PIN PPSPM;
- Melakukan perekaman supplier (nomor dan nama rekening) telah sesuai dengan buku rekening/rekening Koran;
- Menggunakan menu Validasi Supplier pada Aplikasi SAS 2021 sebelum mengajukan SPM ke KPPN (melalui SAS 2021 user PPK pada menu Lainnya à Supplier). Petunjuk manual tata cara validasi supplier pada aplikasi SAS dapat didownload melalui link ly/supplier116 .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-103 :







